Mohon tunggu...
Irvando Damanik
Irvando Damanik Mohon Tunggu... Administrasi - Mari hidup Cerdas di era Industry 4.0

mari berbagi sekalipun hanya dari pikiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pantau Media Sosial Pegawai/Karyawan, Cara Memerangi "Hoax" dan "Hate Speech"

10 Juli 2018   08:43 Diperbarui: 10 Juli 2018   08:46 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(http://pelatihindonesia.com/: fakta bahwa karyawan di Indonesia tak bisa lepas dari sosial media)

"Hoax" dan "hate Speech" menjelma menjadi musuh besar bangsa ini dalam beberapa tahun terakhir. Kemajuan teknologi menghasilkan aplikasi media sosial yang sangat bervariasi dan dilengkapi dengan fitur yang beragam pula serta sudah mudah didapatkan dan di-install karena tersedia secara gratis di android kita. 

Pemilik android hanya perlu memastikan kuota data masih tersedia sehingga mereka bebas mengakses semua fasilitas yang sudah tersedia di playstore/Appstore yang mereka miliki dan meng-install aplikasi apa saja yang mereka sukai. 

Tidak jarang jika seorang pengguna android memiliki aplikasi media sosial sebanyak 3, 4 sampai 5 tergantung dari sebanyak apa yang ia sukai dan ingini. Tidak ada Batasan bagi seseorang untuk menggunakan sebuah aplikasi media sosial dan secara undang-undang memang tidak ada larangan. Pun demikian secara usia, tidak ada aturan yang secara tertulis mengatur usia pengguna telepon seluler maupun perangkat android yang kita gunakan sehari-hari. 

Sehingga bisa dipastikan apapun aplikasi yang terdapat dalam android dan apapun konten yang memungkinkan untuk diakses oleh pengguna, maka akan memungkinkan untuk ditonton oleh siapa saja termasuk anak-anak, remaja dan orang dewasa. Sehingga inilah yang sering menjadi pro dan kontra ditengah tengah masyarakat bagaimana bebasnya informasi yang dibagikan melalui media sosial tanpa adanya filter dari perusahaan pemilik media sosial itu dalam rangka menyajikan konten yang lebih positif dan mendidik.

Namun terlepas dari pro-kontra yang timbul akhir-akhir ini, kita bisa melihat bagaimana usaha yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam menyikapi maraknya "berita palsu" dan "Ujaran kebencian" yang di bagikan oleh beberapa akun media sosial, serta beberapa pengguna lainnya menyebarkan kembali secara luas tanpa adanya usaha untuk memastikan bahwa berita yang sedang di bagikan ulang yang didapatkan dari orang lain itu adalah benar dan tidak direkayasa. 

Pengguna media sosial seringkali terbuai dan terbawa perasaan yang akhirnya mengabaikan aspek-aspek kebenaran dari setiap berita yang ia terima sehingga luput dari pemerikasaan keabsahan berita yang ia dapatkan. 

Pengguna media sosial yang berangkat dari semua usia dan juga beragam latar belakang kemudian menerima pesan dari media sosial dengan mentah tanpa ada usaha untuk memastikan pesan itu bermanfaat atau tidak, menyesatkan atau tidak, provokatif atau tidak dan lain sebagainya.

tribunnews.com
tribunnews.com
Setiap orang akan berbeda-beda memberikan tanggapan atas segala informasi yang didapatkan melalui media sosial. Ada yang langsung merespon dengan spontan, ada yang berusaha untuk memverifikasi kebenaran berita itu kepada pihak yang dianggap lebih ahli dan ada juga pihak yang mengabaikan saja tanpa pusing untuk memikirkannya jika mereka merasa tidak ada manfaat yang bisa diambil dari informasi yang didapatkan.

Pemerintah sudah melakukan segala daya dan upaya untuk meredam penyebar hoax dan hate speech. Pasal 27 ayat 3 UU ITE jelas menyebut: melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pemerintah juga sudah menjalankan fungsinya sebagai verifikator atas semua pemberitaan yang tidak benar lewat situs resmi, video maupun media sosial. Disamping itu juga melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mempelajari lebih dalam beberapa akun yang teridentifikasi sering menyebarkan berita-berita yang menyedot perhatian pengguna media sosial lainnya sekaligus melakukan monitoring terhadap aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh akun tersebut. Jika dirasa membahayakan maka akan dilakukan pendekatan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pe-nonaktifan secara paksa untuk mengurangi dampak yang semakin meluas dan mempengaruhi pemikiran banyak orang. Dan masih banyak langkah yang sudah ditempuh oleh pemerintah yang bekerjasama dengan Polri dalam rangka memerangi "hoax" dan "hate Speech" sekaligus sebagai langkah preventif. Namun pendekatan-pendekatan yang sudah dilakukan selama ini belum maksimal dan masih perlu pembenahan serta dibutuhkan langkah-langkah lain dalam rangka menekan jumlah oknum dalam menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian.

JIka saya berada diposisi Menteri Agama yang saat ini diisi oleh Lukman Hakim Saifuddin, saya akan memaksimalkan kapasitas saya sebagai Menteri agama dalam memberikan beberapa masukan kepada instansi pemerintahan maupun swasta dalam "pengambilan keputusan terhadap promosi jabatan, kenaikan pangkat, penilaian kinerja bahkan dalam hal perekrutan pegawai baru".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun