Mohon tunggu...
irvan dedy
irvan dedy Mohon Tunggu... -

Lelaki kelahiran Betawi yang ingin memajukan pendidikan Indonesia ini berusaha menulis apapun yang terlintas dalam pikirannya selama bermanfaat bagi semua orang... Sekarang menjadi Guru Matematika di SMA Dwiwarna dan biasa dipanggil "Ayah" oleh para siswanya... email: irvanhabibali@yahoo.com blog : irvanhabibali.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kualitas Guru

11 Maret 2011   01:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:53 13480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Guru yang Berkualitas

Guru atau pendidik dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”.

Selanjutnya pada Pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa: ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

Merujuk pada Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan guru yang berkualitas adalah guru yang profesional. Ada beberapa istilah yang bertautan dengan kata profesional, yaitu profesi, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi. Untuk dapat memperjelas satu sama lain, mari kita lihat terminologi kata-kata tersebut.

Hoyle (Dean, 1991:38) mendefinisikan profesi sebagai suatu pekerjaan yang memiliki karakteristik adanya praktek yang ditunjang oleh teori, adanya pelatihan yang lama, adanya kode etik yang mengatur perilaku, adanya tingkat otonomi yang tinggi dan adanya tanggungjawab dari anggotanya.

Menurut Sanusi, dkk (1991:19) profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut  keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi  (in-service-training).

Budiningsih mengemukakan (2005) suatu profesi bukanlah sekedar mata pencaharian atau bidang pekerjaan, tetapi juga mengandung pengertian pengabdian kepada sesuatu seperti keadilan, kebenaran, meringankan penderitaan sesama dan sebagainya. Seseorang yang menyadari akan profesinya tahu betul pengabdian apa yang akan diberikan kepada masyarakat melalui pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.

Dengan paparan di atas dengan jelas dapat dikemukakan ciri-ciri pokok profesi seperti yang diungkapkan oleh Supriadi (1998: 96-97) berikut ini:

1.Pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Di pihak lain, pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi suatu profesi, jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah.

2.Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang ‘lama’ dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan  (accountable). Proses pemerolehan keterampilan itu bukan hanya rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah. Jadi dalam suatu profesi, independen judgment berperanan dalam mengambil keputusan, bukan sekadar menjalankan tugas.

3.Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu (a systematic body of knowledge), bukan sekadar serpihan atau hanya common sense.

4.Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik. Pengawasan terhadap ditegakannya kode etik dilakukan oleh organisasi profesi.

Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau materil.

Menurut Sanusi, et al (1991:20) dan Danim (2002: 22) professional menunjuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang suatu profesi. Orang yang profesional biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdikan diri pada pengguna jasa dengan disertai  rasa tanggung jawab atas  kemampuan profesionalnya itu. Kedua, kinerja seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi ciri tampilan  profesional seorang penyandang profesi.

Secara luas kata profesional menunjukkan pada seseorang yang ahli atau terampil dalam seni dan atau aktivitas tertentu. Seorang profesional melakukan suatu aktivitas untuk menerima bayaran atas apa yang ia kerjakan yang biasanya menurut keahlian dan keahlian itu dianggap penting secara sosial dan kebiasaannya. Melakukan sesuatu secara profesional berarti menunjuk bahwa aktivitas seseorang itu mengikuti aturan-aturan khusus, tertulis maupun tidak tertulis mengenai perilaku, pakaian, cara bicara dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun