Mohon tunggu...
Dian S. Hendroyono
Dian S. Hendroyono Mohon Tunggu... Freelancer - Life is a turning wheel

Freelance Editor dan Penerjemah Kepustakaan Populer Gramedia | Eks Redaktur Tabloid BOLA | Eks Redaktur Pelaksana Tabloid Gaya Hidup Sehat | Eks Redaktur Pelaksana Majalah BOLAVAGANZA | Bekerja di Tabloid BOLA Juli 1995 hingga Tabloid BOLA berhenti terbit November 2018

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Tertolong Aplikasi JAKI

25 Agustus 2021   07:06 Diperbarui: 25 Agustus 2021   12:23 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi JAKI dengan sebagian fitur yang ada. (Sumber: Dokumen pribadi)

Kemudian, ketika Covid-19 melanda Indonesia, JAKI juga berperan serta. Melalui aplikasi itu, ada info tentang kondisi harian DKI Jakarta untuk Covid-19. Bisa juga mendaftar untuk vaksinasi Covid-19. Nah, kalau yang satu ini, saya tidak sukses. Tidak pernah ada tanggal yang cocok, atau selalu kehabisan kuota.

Walhasil, untuk vaksinasi Covid-19, saya langsung saja datang ke RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) yang letaknya tidak jauh dari rumah. Kebetulan di sana dijadikan pusat vaksinasi dan kuotanya baik-baik saja.

Ada satu lagi kejadian di mana aplikasi JAKI sangat membantu saya. Pada 16 Agustus lalu, keluar berita bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta mendapat diskon; 20 persen jika dibayar hingga akhir Agustus dan 15 persen jika dibayar selama September.

Bersamaan dengan program diskon itu, juga ada program penghapusan semua denda dan biaya administrasi untuk PBB yang tertunggak.

Program diskon PBB itu ada syaratnya, yaitu kita tidak punya PBB yang tertunggak. Artinya, PBB dibayar dengan rutin tiap tahun. Kalau ada tunggakan, maka potongan pembayaran tidak diberikan.

Sejak Maret lalu, saya sudah tahu berapa PBB yang harus saya bayarkan. Jadi, ketika ada program potongan itu, saya langsung melakukan pembayaran melalui market place.

Yang saya heran, mengapa jumlahnya sama dengan angka awal, tidak ada diskon sama sekali. Lantas, saya menghubungi call center pajak. Saya diberi tahu sebaiknya PBB dibayar melalui bank daerah.

Saya juga baca bahwa nominal PBB yang sudah didiskon bisa juga dilihat di aplikasi JAKI, melalui fitur JakPenda. Tapi, saya lihat angkanya masih sama saja, tidak ada potongan.

Akhirnya saya berpikir pastilah ada tunggakan PBB, meski meragukan sebab saya selalu bayar PBB tiap tahun, semenjak saya meneruskan tugas membayar PBB dari almarhum bapak.

Saya cek lagi dari JakPenda. Saya melihat semua tahun yang telah lunas PBB-nya. Tidak ada yang tertunggak. Tapi rupanya, saya kurang teliti. Scroll down belum lengkap. Setelah saya scroll down sampai mentok, ternyata ada tahun di mana PBB belum terbayar,  1993, ada di baris paling bawah. Ketika itu masih bapak yang bertugas membayar.

Saya yakin bapak saya tidak lalai untuk membayar PBB, sebab ia terus membayar sejak 1994. Nilai PBB 1993 sama sekali tidak ada apa-apanya dibanding beberapa tahun belakangan. Dan saya yakin, semua denda dan biaya administrasi sudah dihapus, sesuai program yang sedang berlangsung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun