Mohon tunggu...
Irpan Supu
Irpan Supu Mohon Tunggu... Administrasi - warga negara taat bayar pajak juga bayar listrik

cinta sejati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konstitusionalitas dan Historitas Kedudukan Wakil Gubernur Wakil Bupati dan Wakil Walikota

31 Januari 2022   10:53 Diperbarui: 31 Januari 2022   11:04 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menarik untuk melihat kedudukan dan posisi hukum wakil gubernur wakil bupati dan wakil walikota (selanjutnya disebut Wakil Kepala Daerah) baik dalam Konstitusi maupun Undang Undang sebagai legalitas eksistensi dalam satu kesatuan paket pemimpin di daerah. 

jika kita melihat pasal 18 Konstitusi sebelum amandemen dinyatakan bahwa " Pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan daerah kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak hak asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa".

lalu dalam amandemen konstitusi (tahap II tahun 2000) pasal 18 tersebut diubah menjadi beberapa ayat, yang salah satunya  pasal 18 ayat (4) yang berbunyi: Gubernur bupati dan walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis".  

melihat norma pasal 18 konstitusi hasil amandemen tersebut yang tidak menyebutkan secara ekslisit nomenklatur Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota  nampaknya para anggota Komisi Konstitusi, Tim Ahli/pakar  serta yang mulia anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak menjadikan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagai faktor penting dan urgen dalam pelaksanakan pemerintahan di daerah. hal ini berbeda dengan kedudukan Wakil Presiden yang disebut  secara jelas dan terang dalam  pasal 4 pasal 6 dan pasal 6 A konstitusi  yang menyatakan  "dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal4)  calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6) dan "presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A).

sebenarnya eksistensi wakil Kepala Daerah sudah ada sejak zaman orde baru yang diiatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1974 tepatnya pasal 24 namun  pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan serta diangkat oleh presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan. artinya jabatan Wakil Kepala Daerah adalah jabatan karir dari pegawai negeri sipil serta tidak persifat periodik sebagaimana jabatan kepala daerah.

namun seiring dengan perkembangan situasi politik pemerintahan dan transisi demokrasi pada tahun 1999 ditetapkanlah Undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah  yang pada pokoknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu paket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  begitu pula alam Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan era pertama pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat, kedudukan Wakil Kepala Daerah menjadi satu kesatuan paket dengan kepala Kepala Daerah pada saat pemilihan Kepala Daerah.

dalam perkembangan pemerintahan hasil pemilihan Kepala Daerah ternyata  dipandang memberikan dampak dan akses yang negatif terhadap kehidupan masyarakat dan pola hubungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sering terjadi disharmoni baik langsung maupun tidak langsung sehingga Pemerintah dan DPR kala itu sempat menetapkan Undang undang Pemilihan Kepala Daerah yang pada intinya menyatakan pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD serta tanpa  adanya Wakil Kepala Daerah. namun penetapan undang undang ini menulai reaksi penolakan publik yang luas sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu NOmor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah,(tanpa wakil Kepala Daerah) perppu ini ditetapkan menjadi Undang undang Nomor 1 Tahun 2015  lalu bermetamorfosis beberapa kali dengan memasukkan kembali wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan paket dalam pemilihan kepala daerah, hingga penataan pemilihan Kepala daerah secara serentak tahun 2017, 2018, 2020 dan 2024.

jadi secara konstitusional jabatan wakil Kepala Daerah tidak disebutkan dalam konstitusi termasuk mekanisme pemilihannya oleh karena itu keberadaan Wakil Kepala Daerah dalam undang undang merupakan open legal policy pembentuk Undang undang,serta posisinya menjadi bias konstitusi yang berimplikasi pada kedudukan tugas dan fungsinya sebagai mitra atau bawahan Kepala Daerah, namun demikian mekanisme pemilihan dalam satu paket calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah membuat legitimasi moril dan politik Wakil Kepala Daerah menjadi kuat, apalagi jika perolehan suara dan  keterpilihan paket calon tersebut didapat dari basis dukungan calon Wakil Kepala Daerah tentu menjadikan posisi tawar Wakil Kepala Daerah sangat kuat sehingga memunculkan "matahari kembar" dalam pelaksanaan Pemerintahan di daerah.

(tulisan ini adalah analisa dan pendapat pribadi)

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun