Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pajak Rokok Elektrik dan Misleading Statement tentang Rokok Elektrik

8 Februari 2024   10:07 Diperbarui: 9 Februari 2024   03:52 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Dok Shutterstock via Kompa.com)

Akhir tahun 2023, WHO mengeluarkan seruan kepada seluruh negara untuk segera melakukan upaya kontrol terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik, dalam rangka meminimalisir risiko kesehatan pada anak-anak dan non-smokers. 

Sejak tren rokok elektrik (vaporizer) mulai booming sekitar tahun 2019 lalu, kini peredaran dan penggunaan rokok elektrik semakin banyak dan luas. Popularitasnya sebagai barang substitusi rokok tembakau, rokok elektrik bahkan dianggap menjadi solusi yang cukup efektif untuk berhenti merokok dan lebih aman dibandingkan rokok tembakau. 

Kini penggunaan rokok elektrik bahkan sudah merambah kaum remaja. Dikutip dari WHO, di banyak negara pengguna rokok elektrik usia 13-15 tahun saat ini lebih tinggi dibandingkan orang dewasa.

Sejalan dengan seruan WHO tadi, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan pengenaan pajak atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Ketentuan mengenai pengenaan pajak pada rokok elektrik tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Perlu diketahui bahwa cukai rokok dan pajak rokok adalah dua pungutan yang berbeda. Cukai rokok adalah pungutan negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya. 

Sedangkan pajak rokok adalah pungutan berdasarkan cukai rokok yang dipungut pemerintah. Kedua pungutan ini bertujuan untuk menekan dan mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai. 

Cukai dikenakan pada barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyrakat atau lingkungan hidup; dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan di masyarakat.

Beberapa contoh Barang Kena Cukai menurut PMK 161 tahun 2022 misalnya etil elkohol; minuman mengandung etil alkohol; emisi karbon; dan hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka dan system tertutup, serta hasil tembakau lainnya.)

Lalu apakah penetapan pajak rokok elektrik ini akan menjadi cara yang efektif dalam menekan peredaran dan penggunaan rokok elektrik?

Sumber ilustrasi : gettyimages via bbc.com
Sumber ilustrasi : gettyimages via bbc.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun