Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Heboh Penjualan Obat Bius secara Daring

19 Maret 2019   14:44 Diperbarui: 20 Maret 2019   04:25 2128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: medicarepharmabusiness.com

Seiring dengan cepatnya kemajuan teknologi, dimana jaringan internet sangat diandalkan untuk segala hal termasuk perdagangan, maka resiko peredaran produk obat dan makanan palsu maupun ilegal juga semakin tinggi. Hal ini juga menjadi tantangan khusus BPOM dalam pengawasan karena kini objeknya tidak hanya produk yang diedarkan secara offline saja, tetapi juga secara online.

Kini BPOM telah memiliki tim khusus yakni Cyber Patrol untuk mengawasi peredaran makanan, kosmetik dan obat yang dijual secara daring meliputi market place / e-commerce maupun media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Tanggal 18 Maret lalu, BPOM baru saja merilis klarifikasi terkait hal ini isu penjualan obat bius ini secara daring. Menurut klarifikasi tersebut, BPOM telah merekomendasikan 100 situs yang menjual dan mempromosikan Trivam ke Kemkominfo untuk dilakukan take down tahun 2018.

Ilustrasi: blog.beaconstac.com
Ilustrasi: blog.beaconstac.com
Selain itu melalui Peraturan BPOM Nomor 33 tahun 2018, BPOM  mulai menerapkan penggunaan barcode 2D (QR Code) sebagai salah satu bentuk usaha pengawasan legalitas produk obat dan makanan. Kode ini nantinya akan diterbitkan oleh BPOM untuk dapat dipindai oleh konsumen dalam mengecek legalitas produk yang beredar di Indonesia.

QR Code ini dibagi menjadi dua yakni metode Identifikasi dan Otentifikasi. Metode Identifikasi berlaku untuk memverifikasi legalitas berbasis izin edar pada produk Obat Bebas & Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional, Suplemen, Kosmetik & Pangan Olahan. Sedangkan Metode Otentifikasi berlaku untuk menelusuri dan memverifikasi legalitas, nomor bets, kadaluwarsa dan nomor serial produk Obat Keras, Produk Biologi, Narkotika dan Psikotropika.

Oleh sebab itu sekali lagi saya mengajak teman-teman sekalian untuk selalu menjadi konsumen cerdas dan jangan mudah termakan bujuk rayu penjual online di luar sana. Dengan adanya sistem ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat konsumen dalam memastikan legalitas produk di era revolusi industri 4.0. Kita lihat saja nanti.

Referensi: BNF 70 | Medscape | PIONAS | IARC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun