Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Ini Dia Bedanya Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka

1 November 2018   15:27 Diperbarui: 12 Mei 2024   17:15 25013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: konfrontasi.com

Ilustrasi: konfrontasi.com
Ilustrasi: konfrontasi.com
Alasan kedua

Istilah Obat Herbal juga sebenarnya kurang relevan, karena jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "Herbal" berasal dari kata dasar "Herba" yang berarti "tanaman terna". Sementara itu Obat Tradisional tidak hanya berasal dari tanaman, melainkan juga bisa berasal dari hewan maupun mineral. Jadi apa dong?

Para ahli berpendapat bahwa terminologi yang lebih tepat adalah Obat Bahan Alam (OBA), dimana sumber Obat Bahan Alam sama seperti definisi Obat Tradisional, namun khasiatnya bukan hanya berdasarkan informasi empiris melainkan diperoleh juga melalui penelitian di masa kini.

Dengan diterbitkannya undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023, maka istilah obat tradisional kini resmi diganti menjadi obat bahan alam. Menurut Peraturan BPOM nomor 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam:

OBA adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah.

Lalu apa saja yang termasuk dalam kategori Obat Tradisional / Obat Bahan Alam?

Saya pernah menyinggung soal Obat Tradisional dalam artikel-artikel saya sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Kepala BPOM tentang Ketentuan Pokok Pengelompokkan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, terbagi dalam tiga kategori berdasarkan cara pembuatan, klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiatnya, yakni Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. Ketiganya harus aman dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Pembedanya terletak pada pembuktian klaim khasiat dan keamanan.

1. Jamu

Ilustrasi jamu (Sumber: valoricigaways.blogspot.com)
Ilustrasi jamu (Sumber: valoricigaways.blogspot.com)
Definisi jamu adalah Obat Bahan Alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan kesehatan.

Klaim khasiatnya dibuktikan secara turun-temurun (empiris) namun tidak boleh mengklaim memberikan kesembuhan penyakit. Diproduksi secara sederhana dengan peralatan yang sederhana dan bahan bakunya belum terstandar. Contohnya jamu beras kencur, dan jamu gendong lainnya.

2. Obat Herbal Terstandar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun