Mohon tunggu...
Irma Indah Sinarwulan
Irma Indah Sinarwulan Mohon Tunggu... Editor - UX Writer

Hallo, I am UX Writer. Writing is my passion.

Selanjutnya

Tutup

Money

Buktikan Sendiri! Tak Perlu Dana Besar untuk Melakukan CSR

28 Januari 2020   10:07 Diperbarui: 28 Januari 2020   10:26 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Corporate Relationship Responsibility atau yang sering disebut dengan CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat berupa kegiatan amal. Kegiatan amal ini dilakukan secara cuma-cuma yang bertujuan untuk membantu masyarakat. Seperti apa saja kegiatan CSR yang pernah dilakukan oleh perusahaan? Yuk kita simak penjelasan di bawah ini!

Sebagai contoh, perusahaan Halo Jasa juga ikut berkontribusi dalam melaksanakan CSR pada awal tahun 2020 dengan cara membagikan jas hujan gratis kepada para tukang ojek online. Kenapa jas hujan? Karena banyak sekali dari teman tukang ojek online kita yang mengurungkan niatnya untuk mencari orderan saat hujan tiba. 

Hal tersebut disebabkan karena tukang ojek online tidak memiliki jas hujan lebih yang akan dikenakan oleh penumpangnya. Dari sanalah, Halo Jasa mendapatkan ide dan memutuskan untuk membagikan jas hujan kepada tukang ojek online. 

Dari Halo Jasa, kita belajar bahwa tak perlu mengeluarkan dana besar untuk melakukan CSR. Apalagi dana yang dihabiskan saat CSR jauh lebih kecil dibandingkan dengan dana menanam pohon atau mengadakan pelatihan pembelajaran. 

Memberikan sesuatu yang sangat sederhana namun sangat banyak manfaatnya seperti jas hujan membuat tukang ojek online semakin semangat untuk menaikkan jumlah orderannya meskipun saat musim hujan. 

Nah, apa ide Anda untuk CSR selanjutnya?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun