Mohon tunggu...
Irma Alfiyanti
Irma Alfiyanti Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cabut Korupsi Pertanian Sampai ke Akarnya

10 Januari 2019   21:42 Diperbarui: 10 Januari 2019   21:47 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Alsintan (banjarmasin post - ibrahim ashabirin)

Pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2015 di Kementerian Pertanian (Kementan), mendapat dukungan dari banyak pihak. Termasuk di antaranya dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), yang merupakan lembaga pengawas Kejaksaan. Dukungan dari komisi itu sangat penting dan strategis, mengingat kejaksaan adalah leading sector dari penyidikan dugaan penyimpangan tersebut.

Pengusutan oleh Kejaksaan ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara guna kemaslahatan masyarakat, khususnya petani. Apalagi sektor yang diduga jadi bancakan adalah pertanian, yang merupakan sektor strategis dan menyangkut hajat hidup semua orang.

Beberapa kasus pertanian yang sedang ditangani oleh Kejaksaan adalah pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. 

Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015. Langkah yang dilakukan, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima Alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Sumber: Republika

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

Sebagai lembaga yang mengawasi kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI juga berkomitmen untuk mendukung manakala pihak kejaksaan memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan kasus penyimpangan tersebut. Bahkan bila sampai harus memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sekali pun. Apalagi bila pemanggilan itu dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan dan bukti-bukti atau tahap penyelidikan. Catatannya adalah, pemanggilan itu harus dilakukan sesuai prosedur, menghormati tata krama antar lembaga, dan didasari oleh asas praduga tidak bersalah.

Kejaksaan memang harus menyelesaikan perkara yang menarik perhatian masyarakat terlebih lagi terkait dengan proyek strategis pemerintahan. Karena di tubuh kejaksaan ada pengawalan melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Toh pihak Kementan sendiri sudah membuka pintu selebar-lebarnya. Inspektur Jenderal kementerian tersebut sudah menegaskan bahwa tidak ada ruang atau kompromi bagi pihak yang terlibat korupsi atau mencoba bermain anggaran di Kementan akan ditindak tegas yaitu dipecat. Pernyataan itu ia sampaikan kepada wartawan, pekan lalu.

Jadi, tunggu apalagi? Mari kita cabut korupsi dari tubuh pertanian, sampai ke akar-akarnya!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun