RUU cipta kerja menjadi trending topik di berbagai sosial media. Entah itu demo mahasiswa atau RUUnya sendiri yang dianggap kontroversi. Terlebih lagi isu perusakan fasilitas umum yang sangat disayangkan oleh banyak pihak.Â
Saya tidak akan membahas RUU kontroversi tersebut akan tetapi memori saya mengingat RUU PKS yang sangat disayangkan tidak disahkan hingga saat ini.Â
RUU PKS adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU PKS melalui jalur yang panjang setelah Komnas Perempuan membujuk DPR agar membuat payung hukum bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. DPR dan pemerintah pun sepakat memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2016.Â
Pada Juni 2016, Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan terhadap RUU PKS. Lalu dimulailah perjalanan RUU PKS yang dianggap kontroversi bagi sebagian orang.
RUU PKS yang dianggap oleh sebagian kaum mendukung aborsi dan melarang orangtua untuk menyuruh anak menggunakan jilbab. RUU PKS juga dianggap mendukung seks bebas dan perilaku seks menyimpang contohnya pencinta sesama jenis.Â
RUU PKS juga dianggap melenceng karena membahas tentang kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Sebagai contohnya suami yang memperkosa istrinya sendiri yang dijadikan meme di sosial media. Â Â
Nyatanya memang ada perilaku penyimpangan seksual yang membuat sang istri kesakitan. Sadisme seksual contohnya adalah penyimpangan seksual dimana pelaku mendapatkan kepuasan ketika menyiksa pasangannya saat berhubungan badan.Â
Penderitaan secara psikologis dan fisik membuat pelaku menikmatinya. Semakin sakit korban maka semakin puas juga pelaku. Pada tingkat kasus yang lebih ekstrem, kematian korban mampu memberikan kesenangan bagi pelaku. Tentu hal seperti ini sangat berbahaya bagi istri.Â
Tingkat kekerasan seksual di Indonesia juga naik pada tahun 2019. Pada 2019, jumlah kasus kekerasan seksual mencapai 406.178 kasus. Kasus tersebut naik dari tahun 2018 sebanyak 348.466 kasus.Â
Data tersebut belum tentu akurat karena perempuan malu untuk melaporkan tindak kekerasan terlebih terjadi di lingkup rumah tangga. Lantas apa kabar RUU PKS?.Â
Sayangnya hingga kini RUU PKS belum disahkan juga. Bahkan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Alasannya RUU PKS tersebut terlalu sulit untuk dibahas. Alasan sangat klise sekaligus menggelikan.Â