Kesalahan administrasi dalam surat pajak, seperti salah penulisan nama atau angka, adalah hal yang dapat terjadi. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan Pasal 20 UU PBB, Pemerintah menunjukkan pemahaman terhadap kemungkinan human error ini. Aturan-aturan ini menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan perlindungan dan memastikan kekeliruan tersebut dapat diperbaiki tanpa menimbulkan kerugian. Berikut uraian mengenai setiap Kriteria Kekhilafan atau Bukan Karena Kesalahan Wajib Pajak termasuk karena Hal-hal Tertentu, yang dapat menjadi dasar pengajuan permohonan keringanan sanksi administratif.
1. Sanksi administratif atau denda administratif PBB yang diterbitkan untuk pertama kali.
Kriteria ini berlandaskan pada prinsip keadilan dan pembinaan, di mana keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak (WP) dianggap sebagai kekhilafan pertama kali, bukan kesengajaan. Dengan demikian, pengenaan sanksi dapat dipertimbangkan untuk diberi keringanan sebagai bentuk pembinaan agar WP lebih patuh di masa mendatang, tanpa harus dikenakan sanksi maksimal.
2. Disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan WP.
Situasi di mana pengenaan sanksi administratif dipicu oleh kesalahan atau kelalaian pihak ketiga, di luar kendali Wajib Pajak, dapat menjadi alasan pengajuan permohonan. Pihak ketiga ini dapat mencakup individu maupun entitas, seperti lembaga perbankan, konsultan pajak, atau penyedia jasa. Sebagai ilustrasi:
Terjadi kegagalan dalam pemrosesan atau pengiriman data pembayaran PBB oleh pihak bank secara tepat waktu, yang mengakibatkan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatnya sebagai keterlambatan.
Kelalaian konsultan pajak dalam penyampaian pelaporan atau pembayaran, meskipun WP telah menyerahkan seluruh dokumen dan data yang akurat, dapat mengakibatkan pengenaan denda. Dalam kasus ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk membuktikan penyerahan data yang valid kepada konsultan.
Gangguan teknis pada layanan publik, seperti internet atau listrik, yang terjadi dalam durasi signifikan, menyebabkan WP tidak dapat mengakses sistem perpajakan elektronik untuk memenuhi kewajiban pelaporan atau pembayaran. WP wajib melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti surat keterangan dari pihak terkait atau dokumentasi berupa tangkapan layar yang menunjukkan adanya gangguan sistem.
3. Kesalahan Direktorat Jenderal Pajak.
Kriteria ini merujuk pada kesalahan yang sepenuhnya berasal dari internal DJP dan bukan disebabkan oleh Wajib Pajak. Kondisi ini menjadi landasan kuat bagi WP untuk mengajukan permohonan pembatalan sanksi, karena kesalahan tersebut dapat terjadi pada berbagai tahapan administrasi, meliputi: