Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Persidangan Ferdy Sambo Dimulai, Menelusuri Proses Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

17 Oktober 2022   14:00 Diperbarui: 17 Oktober 2022   14:02 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemindahan Ferdy Sambo menajdi tahanan Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (sumber foto : Kompas.com)

Dengan adanya pengakuan yang mengejutkan ini, Polri  mengumumkan bahwa Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf jadi Tersangka. Disusul pada tanggal 19 Agustus Putri Candrawati pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan dan kemanusiaan.

Pada waktu yang sama pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka, semua berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan dengan berkas tersangka Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Dilain sisi pada tanggal 22 Agustus hasil autopsi ulang korban Brigadir Joshua telah keluar, lalu diumumkan bahwa tidak ada penyiksaan seperti dugaan dari pihak keluarga Joshua. Kemudian berlanjut ke tanggal 26 Agustus Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat melalui persidangan Kode Etik dari Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan terus berlanjutnya kasus ini di dalam penyelidikan dan pemenuhan perisapan barang bukti hingga untuk melengkapi data dan semua dokumen yang ada. Pada 30 Agustus pihak Kepolisian mengadakan Rekonstruksi ulang pembunuhan Yoshua yang dilakukan secara live dan diliput oleh media dan disaksikan oleh seluruh masyarakat yang penasaran dengan apa yang terjadi dari motif pembunuhan Brigadir Joshua. Hal ini dilakukan untuk melengkapi data yang akan dibutuhkan pada saat persidangan.

Namun pada saat rekonstruksi ulang pun banyak hal yang janggal dan tidak terjawab sama sekali perihal tentang motif pembunuhan Brigadir Joshua. Termasuk adanya dugaan pelecehan seksual pun tidak terlihat didalam reka ulang yang telah dilakukan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), semua orang pun mulai meragukan dan tidak mempercayai begitu saja dugaan motif ini terjadi.

Pada bulan September...

62e28888a58b6-634ceae71140714ab4747343.jpg
62e28888a58b6-634ceae71140714ab4747343.jpg
Bharada Eliezer menjadi Justice Collaborator yang dibantu oleh LPSK (sumber foto : Kompas.com)Drama kasus pembunuhan Brigadir Joshua terus berlanjut dan mulai banyak bermunculan asumsi dan dugaan yang tidak meneyenangkan. Pada awal bulan September Kejaksaan Agung Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara sambo, Kuat Ma'ruf, Eliezer, dan Ricky Rizal ke Kepolisian karena belum lengkap.

Sekaligus pada minggu depannya berkas perkara Putri Candrawati pun juga dikembalikan oleh Kejaksaan Agung Jakarta Selatan ke Kepolisian. Hal ini sering acap kali terjadi dan pihak penyelidikan yang ada di Polri dengan segera menyelesaikan tugasnya untuk emlengkapi sesuaid engan arahan dan permintaan dari Kejaksaan Agung Jakarta Selatan sebelum dilakukan persidangan.

Pada 15 September Kejaksaan Agung Jakarta Selatan terima berkas kasus lanjutan dari pembunuhan Brigadir Joshua dengan perkara 7 tersangka "Obstruction of Justice". Hal ini memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Kawan-kawan dalam menghilangkan barang bukti untuk menutupi kejahatannya.

Dengan hasil persidangan Kode Etik terhadap jabatan Ferdy Sambo yang diberhentikan secara tidak hormat, pelaku melakukan banding untuk mencoba meminta keringanan atas apa yang dilakukannya dengan menggunakan haknya sebagai anggota Polri. Pada 19 September hasil banding telah dikeluarkan bahwa Mabes Polri menolak banding Ferdy Sambo dan ia tetap dipecat dari Kepolisian dengan cara tidak hormat.

Hasil kerja keras Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri dalam melengkapi dokumen tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Pada 28 September berkas perkara 7 tersangka "Obstruction of Justice" dinyatakan lengkap dan disusul dengan kabar baik juga atas berkas perkara pembunuhan berencana Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Ricky rizal dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung Jakarta Selatan keesokan harinya.

Kemudian pada tanggal 30 September akhirnya Putri Candrawati ditahan oleh Kepolisian. Sebelumnya ia hanya diwajibkan untuk wajib lapor sekali dalam seminggu untuk membuat laporan sesuai dengan perintah dari Polri. Hal ini dilakukan setelah berkas Putri Candrawati dinyatakan lengkap dan siap untuk di sidangkan.

Bulan Oktober ...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun