Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hak Angket Pasca Pemilu 2024: Pilar Demokrasi atau Alat Politik?

5 Maret 2024   14:47 Diperbarui: 5 Maret 2024   14:48 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Angket Pasca Pemilu

Seiring dengan berakhirnya Pemilu 2024, Indonesia dihadapkan pada gelombang baru kontroversi politik yang dipicu oleh dugaan kecurangan pemilu. Salah satu partai politik telah mengumumkan usulannya untuk menggunakan hak angket, Sebuah mekanisme konstitusional yang memberikan DPR kemampuan untuk menyelidiki isu tertentu. Dalam kasus ini, hak angket dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang mungkin telah mempengaruhi hasil pemilu. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah penggunaan hak angket dalam konteks ini merupakan upaya penguatan demokrasi melalui penegakan transparansi dan akuntabilitas, ataukah justru menjadi strategi politik untuk menantang hasil pemilu? ataukah justru menjadi senjata tawar menawar ?

Hak Angket Pasca-Pemilu: Antara Kejernihan dan Kontroversi

  • Mengejar Keadilan dan Transparansi

Dalam konteks pasca-pemilu yang penuh gejolak, hak angket dapat menjadi sarana untuk mengejar keadilan dan transparansi. Inisiatif ini bisa menjadi wadah bagi penyelidikan yang komprehensif terhadap dugaan praktik tidak adil atau manipulatif dalam pemilu. Dengan memanfaatkan hak angket, DPR dapat mengumpulkan bukti, mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak, dan mengklarifikasi proses pemilu kepada publik. Penyelidikan yang dilakukan dengan integritas dan objektivitas tidak hanya dapat mengungkap kebenaran tetapi juga memperkuat sistem demokrasi dengan memperbaiki celah yang ada.

  • Risiko Peningkatan Ketidakstabilan Politik

Meskipun demikian, jalur ini tidak tanpa risiko. Jika penyelidikan hak angket dipandang oleh sebagian masyarakat sebagai upaya politis yang murni untuk menantang legitimasi pemilu, hal ini dapat memicu ketidakstabilan politik yang lebih luas. Proses yang panjang dan konflik yang intensif dapat mengalihkan fokus dari agenda pembangunan nasional dan memperdalam perpecahan sosial. Kunci untuk menghindari skenario ini adalah transparansi dalam proses hak angket, inklusivitas dalam mendengarkan semua pihak, dan ketegasan dalam mengikuti bukti ke mana pun itu mengarah.

Penyalahgunaan Hak Angket sebagai Strategi Politik

  • Mengancam Legitimitas Pemilu

Salah satu risiko paling serius dari penyalahgunaan hak angket adalah potensinya untuk mengancam legitimasi seluruh sistem pemilu. Jika dugaan kecurangan tidak didukung oleh bukti yang kuat namun tetap dijadikan dasar untuk memulai penyelidikan hak angket, hal ini dapat menimbulkan keraguan yang tidak perlu pada proses demokrasi. Dalam skenario terburuk, hal ini bisa memicu ketidakpercayaan massal terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan melemahkan fondasi demokrasi.

  • Mempertajam Polaritasi Sosial

Penggunaan hak angket pasca-Pemilu 2024 dapat mempertajam polarisasi sosial yang sudah ada, menggarisbawahi perbedaan antar kelompok masyarakat dan partai politik. Dalam konteks yang sudah terpolarisasi, penyelidikan yang bersifat politis dapat memperkuat persepsi tentang "kami" versus "mereka", meningkatkan tensi antar pendukung berbagai pihak. Ketika hak angket dilihat tidak sebagai upaya mencari kebenaran namun sebagai strategi untuk mempertahankan atau memperoleh kekuasaan, hal ini tidak hanya mengikis kepercayaan pada institusi demokratis namun juga melemahkan fondasi dari masyarakat yang inklusif dan toleran. Akibatnya, upaya-upaya rekonsiliasi dan dialog konstruktif pasca-pemilu menjadi lebih sulit, menghambat proses penyembuhan dan pembangunan kembali kepercayaan sosial.

Analisis Situasi

  • Usulan Hak Angket dan Potensi Boomerang

Usulan hak angket yang diajukan oleh salah satu partai politik, dengan alasan utama diduga adanya kecurangan dalam hasil Pemilu 2024, khususnya Pilpres, dapat membuka kotak Pandora yang lebih luas dari yang diperkirakan. Mengingat dinamika pemilu yang kompleks di mana berbagai pihak mungkin memiliki kepentingan dan strategi yang berbeda, usulan hak angket ini berisiko menjadi boomerang. Di lapangan, dugaan kecurangan pemilu bukanlah praktik yang eksklusif dilakukan oleh satu pihak saja, sehingga penyelidikan yang ditujukan untuk menyoroti kecurangan oleh satu pihak berpotensi mengungkap praktik serupa oleh pihak lain. Hal ini tidak hanya dapat memperluas cakupan penyelidikan tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi dengan meningkatkan ketegangan dan konflik politik..

  • Keterbatasan Hak Angket dalam Membatalkan Hasil Pemilu

Penting untuk memahami bahwa usulan hak angket, meskipun merupakan alat pengawasan parlemen, tidak memiliki kapasitas untuk membatalkan hasil pemilu. Sengketa terkait hasil pemilu, terutama yang berkaitan dengan Pilpres, harus dijalankan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan, yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MK memiliki wewenang untuk memutus sengketa hasil pemilu. Oleh karena itu, setiap klaim tentang kecurangan dalam pemilu yang ingin menantang hasil pemilu harus disampaikan melalui mekanisme pengadilan yang berwenang, bukan melalui proses hak angket DPR.

Kesimpulan

Dalam konteks pasca-Pemilu 2024, usulan hak angket oleh salah satu partai politik terkait dugaan kecurangan pemilu telah menimbulkan perdebatan mengenai peran dan penggunaan hak angket dalam demokrasi Indonesia. Di satu sisi, hak angket memiliki potensi sebagai alat untuk mengejar keadilan dan transparansi, memberikan DPR wewenang untuk mengumpulkan bukti, mendengarkan kesaksian, dan mengklarifikasi proses pemilu kepada publik. Penyelidikan yang objektif dan integritas bisa memperkuat sistem demokrasi dengan mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan dalam sistem pemilu.

Namun, hak angket juga membawa risiko yang signifikan, terutama jika digunakan sebagai alat politik semata. Risiko ini meliputi potensi untuk meningkatkan ketidakstabilan politik, mengancam legitimasi sistem pemilu, dan memperlebar jurang pemisah antara fraksi politik dan masyarakat. Penggunaan hak angket yang dipandang sebagai upaya untuk menantang legitimasi pemilu atau sebagai senjata tawar menawar politik bisa memicu polarisasi dan konflik yang lebih luas, mengalihkan fokus dari agenda pembangunan nasional dan memperdalam perpecahan sosial.

Penting juga untuk diingat bahwa hak angket tidak memiliki kapasitas untuk membatalkan hasil pemilu. Sengketa pemilu, khususnya yang berkaitan dengan Pilpres, harus dijalankan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan, seperti gugatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menegaskan bahwa setiap klaim kecurangan harus diatasi melalui proses pengadilan yang berwenang, bukan melalui hak angket.

Dalam kesimpulan, sementara hak angket bisa menjadi pilar demokrasi yang memperkuat transparansi dan akuntabilitas, penggunaannya dalam konteks pasca-Pemilu 2024 harus dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab. Penting bagi semua pihak politik untuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, menjaga dialog terbuka, dan berupaya untuk rekonsiliasi nasional, sambil memperkuat sistem pemilu untuk masa depan yang lebih adil dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun