PROGRAM MAGANG MBKM
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan dengan tujuan menghadapi perubahan dilingkup sosial, budaya, dunia, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mahasiswa disiapkan sejak dini untuk mengikuti dan menghadapi perkembangan tersebut, melalui program MBKM mahasiswa diberikan peluang untuk meningkatkan potensi, mengasah potensi, dan meningkatkan pengalaman melalui berbagai program MBKM tersebut, salah satu program MBKM tersebut yaitu program magang sebagai bentuk persiapan diri dalam terjun di lingkungan kerja yang akan datang.
Program magang MBKM memiliki paradigma yang mirip seperti kebijakan link and match yang substansinya mengutamakan praktik di lapangan secara langsung, dengan praktik secara langsung tersebut maka kemampuan soft dan hard skill mahasiswa dapat terasah sehingga diharapkan kemampuan dan keterampilan tersebut dapat menciptakan lapangan kerja baru. Penerapan keilmuan dengan praktik dilapangan juga menjadi faktor yang penting dari seorang mahasiswa, program MBKM memberikan gambaran bagaimana implementasi ilmu yang mereka pelajari diperkuliahan dan penggunaannya di lingkungan kerja.
Perguruan tinggi sebagai institusi Pendidikan tentunya mendukung mahasiswa untuk turut serta didalam Program MBKM. Dasar hukum pelaksanaan Program MBKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bentuk lain program MBKM sebagai pembelajaran mahasiswa selain magang yaitu pertukaran pelajar, kampus mengajar di satuan Pendidikan, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, wirausaha, studi atau proyek independent, dan KKN tematik untuk membangun desa.
Pada saat ini, para mahasiswa diberikan kesempatan untuk melaksanakan program magang MBKM selama satu semester yang dapat dikonvensikan setara dengan 20 SKS. Program magang MBKM tersebut menggandeng beberapa mitra untuk bekerjasama sebagai substansi yang akan digunakan sebagai tempat magang MBKM. Penulis mulai pada tanggal 3 Oktober sampai 2 Desember 2022 melaksanakan kegiatan magang di Kantor DPC IKADIN, yang kemudian dibagi beberapa kelompok untuk menuju Law Office anggota IKADIN dan kelompok penulis melaksanakan magang di Law Office Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. And Partner Advocate And Legal Consultant, beralamat di Jl. Srikoyo No.7, Patrang, Kab. Jember.
GUGATAN SEDERHANA PADA PERSIDANGAN GUGATAN PERDATA
Gugatan Sederhana atau disebut juga dengan small claim court merupakan salah satu terobosan pada hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum berlakunya Gugatan Sederhana diatur di Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA No. 2 Tahun 2015), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan Sederhana hadir sebagai solusi bagi para pihak yang bersengketa yang hendak mengajukan gugatan dengan penyelesaian yang cepat. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PERMA No.2 Tahun 2015, Â nilai gugatan materiil yang dapat diajukan pada Gugatan Sederhana paling banyak Rp.200.000.000, sesuai dengan asasnya yaitu sederhana, cepat, dan biaya yang murah untuk memberikan masyarakat kemudahan dalam memperoleh keadilan. Waktu penyelesaiannya di Pengadilan Negeri yaitu 25 hari sejak hari sidang pertama dilaksanakan.Â
Proses pemeriksaan Gugatan Sederhana menurut Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 tidak dapat diajukan tuntutan provinsi, eksepsi, rekovensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan. Sehingga upaya hukumnya putusan bersifat final dan banding. Kemudian dapat diajukan keberatan bagi pihak yang tidak menerima penjatuhan putusan pengadilan tersebut. Dengan adanya upaya hukum keberatan dalam gugatan sederhana, maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat diajukan oleh para pihak dimana putusan keberatan merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Law Office Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. And Partner Advocate And Legal Consultant menangani perkara Gugatan Sederhana tentang Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Jember pada 10 Oktober 2022. Sengketa tersebut mengenai wanprestasi Ekonomi Syariah antara Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan Tergugat I dan Tergugat II, nilai wanprestasi yang harus dibayarkan yaitu Rp. 96.600.000, dan jaminan pelunasan berupa sebidang tanah seluas 104 m2.Â
Setelah mengamati proses acaranya, penulis berpendapat sengketa tersebut menarik karena terdapat pihak lain yang harus diikutsertakan yaitu adik kandung dari Tergugat I dan Tergugat II yang masih memiliki hak kepemilikan atas tanah yang dijaminkan, sehingga posita gugatan Penggugat terdapat cacat formil dalam formalitas konstruksi gugatan Penggugat.
Pelaksanaan Magang MBKM di DPC IKADIN Jember ini, memiliki manfaat yang sangat penting bagi penulis seperti menambah pengetahuan melalui kegiatan magang sehingga penggunaan teori dapat diterapkan didalam praktik magang tersebut, menambah wawasan dalam bersosialisasi dan memahami bekerja sama dilingkungan kerja, dan mengasah kemampuan dalam menghadapi dunia kerja dimasa mendatang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI