Mohon tunggu...
Irfan Dwi Lingga Putra
Irfan Dwi Lingga Putra Mohon Tunggu... Sarjana Hukum di Universitas Jember

Memiliki ketertarikan dengan Human Resource dan Legal Drafting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Gugatan Sederhana sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa

12 Januari 2023   17:54 Diperbarui: 12 Januari 2023   18:27 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1 Oktober 2022-Law Office Lutfian Ubaidillah S.H., M.H, Dokpri

10 Oktober 2022 - Pengadilan Agama Jember, Dokpri
10 Oktober 2022 - Pengadilan Agama Jember, Dokpri

Law Office Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. And Partner Advocate And Legal Consultant menangani perkara Gugatan Sederhana tentang Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Jember pada 10 Oktober 2022. Sengketa tersebut mengenai wanprestasi Ekonomi Syariah antara Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan Tergugat I dan Tergugat II, nilai wanprestasi yang harus dibayarkan yaitu Rp. 96.600.000, dan jaminan pelunasan berupa sebidang tanah seluas 104 m2. 

Setelah mengamati proses acaranya, penulis berpendapat sengketa tersebut menarik karena terdapat pihak lain yang harus diikutsertakan yaitu adik kandung dari Tergugat I dan Tergugat II yang masih memiliki hak kepemilikan atas tanah yang dijaminkan, sehingga posita gugatan Penggugat terdapat cacat formil dalam formalitas konstruksi gugatan Penggugat.

Pelaksanaan Magang MBKM di DPC IKADIN Jember ini, memiliki manfaat yang sangat penting bagi penulis seperti menambah pengetahuan melalui kegiatan magang sehingga penggunaan teori dapat diterapkan didalam praktik magang tersebut, menambah wawasan dalam bersosialisasi dan memahami bekerja sama dilingkungan kerja, dan mengasah kemampuan dalam menghadapi dunia kerja dimasa mendatang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun