Mohon tunggu...
Irfan Dwi Lingga Putra
Irfan Dwi Lingga Putra Mohon Tunggu... Sarjana Hukum di Universitas Jember

Memiliki ketertarikan dengan Human Resource dan Legal Drafting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Gugatan Sederhana sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa

12 Januari 2023   17:54 Diperbarui: 12 Januari 2023   18:27 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
5 oktober 2022-Pengadilan Negeri Jember, Dokpri

PROGRAM MAGANG MBKM

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan dengan tujuan menghadapi perubahan dilingkup sosial, budaya, dunia, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mahasiswa disiapkan sejak dini untuk mengikuti dan menghadapi perkembangan tersebut, melalui program MBKM mahasiswa diberikan peluang untuk meningkatkan potensi, mengasah potensi, dan meningkatkan pengalaman melalui berbagai program MBKM tersebut, salah satu program MBKM tersebut yaitu program magang sebagai bentuk persiapan diri dalam terjun di lingkungan kerja yang akan datang.

Program magang MBKM memiliki paradigma yang mirip seperti kebijakan link and match yang substansinya mengutamakan praktik di lapangan secara langsung, dengan praktik secara langsung tersebut maka kemampuan soft dan hard skill mahasiswa dapat terasah sehingga diharapkan kemampuan dan keterampilan tersebut dapat menciptakan lapangan kerja baru. Penerapan keilmuan dengan praktik dilapangan juga menjadi faktor yang penting dari seorang mahasiswa, program MBKM memberikan gambaran bagaimana implementasi ilmu yang mereka pelajari diperkuliahan dan penggunaannya di lingkungan kerja.

Perguruan tinggi sebagai institusi Pendidikan tentunya mendukung mahasiswa untuk turut serta didalam Program MBKM. Dasar hukum pelaksanaan Program MBKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bentuk lain program MBKM sebagai pembelajaran mahasiswa selain magang yaitu pertukaran pelajar, kampus mengajar di satuan Pendidikan, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, wirausaha, studi atau proyek independent, dan KKN tematik untuk membangun desa.

Pada saat ini, para mahasiswa diberikan kesempatan untuk melaksanakan program magang MBKM selama satu semester yang dapat dikonvensikan setara dengan 20 SKS. Program magang MBKM tersebut menggandeng beberapa mitra untuk bekerjasama sebagai substansi yang akan digunakan sebagai tempat magang MBKM. Penulis mulai pada tanggal 3 Oktober sampai 2 Desember 2022 melaksanakan kegiatan magang di Kantor DPC IKADIN, yang kemudian dibagi beberapa kelompok untuk menuju Law Office anggota IKADIN dan kelompok penulis melaksanakan magang di Law Office Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. And Partner Advocate And Legal Consultant, beralamat di Jl. Srikoyo No.7, Patrang, Kab. Jember.

5 oktober 2022-Pengadilan Negeri Jember, Dokpri
5 oktober 2022-Pengadilan Negeri Jember, Dokpri

GUGATAN SEDERHANA PADA PERSIDANGAN GUGATAN PERDATA

Gugatan Sederhana atau disebut juga dengan small claim court merupakan salah satu terobosan pada hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum berlakunya Gugatan Sederhana diatur di Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA No. 2 Tahun 2015), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Gugatan Sederhana hadir sebagai solusi bagi para pihak yang bersengketa yang hendak mengajukan gugatan dengan penyelesaian yang cepat. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PERMA No.2 Tahun 2015,  nilai gugatan materiil yang dapat diajukan pada Gugatan Sederhana paling banyak Rp.200.000.000, sesuai dengan asasnya yaitu sederhana, cepat, dan biaya yang murah untuk memberikan masyarakat kemudahan dalam memperoleh keadilan. Waktu penyelesaiannya di Pengadilan Negeri yaitu 25 hari sejak hari sidang pertama dilaksanakan. 

Proses pemeriksaan Gugatan Sederhana menurut Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 tidak dapat diajukan tuntutan provinsi, eksepsi, rekovensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan. Sehingga upaya hukumnya putusan bersifat final dan banding. Kemudian dapat diajukan keberatan bagi pihak yang tidak menerima penjatuhan putusan pengadilan tersebut. Dengan adanya upaya hukum keberatan dalam gugatan sederhana, maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat diajukan oleh para pihak dimana putusan keberatan merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun