-Pendahuluan
Dalam perkembangan teknologi digital modern akhir-akhir ini membawa dampak yang besar bagi sistem keuangan global. Salah satu inovasi terbesar adalah munculnya teknologi blockchain dan aset kripto (cryptocurrency) yang merupakan sistem alat transaksi yang tanpa melibatkan perantara dari lembaga keuangan tradisional.Teknologi ini memungkinkan pencatatan datanya secara transparan,aman dan sulit untuk dimanipulasi.
Dalam konteks keuangan syari'ah,inovasi menimbulkan dua pandangan yang berbeda-beda.Di satu sisi,aset kripto dan blockchain dianggap bisa memunculkan prinsip keadilan,kejujuran dan transparasi.Namun disisi lain,aset kripto dan teknologi blockchain penggunaannya sebagai alat transaksi masih memunculkan perdebatan dalam konteks hukum karena adanya unsur gharar (ketidakjelasan),maisir (untung-untungan) dan bisa dikatakan riba.
Oleh karena itu dalam artikel ini,bukan hanya membahas tentang halal-haram,tetapi juga membahas dalam sudut pandang keuangan syari'ah,yang bisa dilihat dari sisi manfaat,efisiensi transaksi,dan kesesuaian terhadap prinsip syari'ah.
-PembahasanÂ
1.Konsep Teknologi Blockchain dan Aset Kripto
Blockchain merupakan teknologi yang sudah terdesentralisasi dan terdistribusi yang bisa digunakan untuk penyimpanan data digital.Setiap transaksi yang kita gunakan,sudah tercatat ke dalam blok yang terhubung,sehingga sulit untuk diubah/dipalsukan.Teknologi blockchain dibagi menjadi dua jenis,yaitu :
Public Blockchain,Siapa pun dapat mengakses dan memvalidasi transaksi,yaitu Bitcoin dan Ethereum.
Private Blockchain, hanya khusus digunakan oleh lembaga keuangan tertentu untuk efisiensi internal, misalnya bank syariah atau institusi keuangan Islam yang membutuhkan sistem audit digital yang transparan.
Sementara itu,aset kripto adalah aset digital yang diperdagangkan diatas sistem blockchain,seperti Bitcoin,Ethereum dan BNB.Aset kripto memang tidak memiliki bentuk secara fisik dan tidak dijamin pemerintah,tetapi memiliki nilai karena diterimah oleh pengguna dipasar digital.Aset ini bisa dikatakan sebagai komoditas digital dan digunakan untuk membiayai proyek yang berbasis teknologi.
Dari sudut pandang keuangan syari'ah,teknologi blockchain dinilai positif karena menerapkan prinsip transparan (al-shafafiyyah) dan keadilan ('adl).Namun,aset ini harus jelas dan tidak spekulatif agar terhindar dari gharar (ketidakjelasan) dan maisir (perjudian).Oleh karena itu,aset kripto bisa dikatakan halal,tergantung cara dan tujuan penggunaannya.