Mohon tunggu...
Irene Octavia
Irene Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Malang

Hobi saya sendiri adalah menulis dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktik Jual Beli di Platform E-Commerce: Tinjauan Fiqih Terhadap Akad, Transparansi, dan Kepatuhan Syari'ah di Platform Shopee dan Sejenisnya

12 Juni 2025   21:59 Diperbarui: 12 Juni 2025   21:59 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan begitu, hubungan penjual dan pembeli dapat berlangsung sesuai prinsip keadilan dalam syariah. Di sisi lain, sistem dropshipping melibatkan pihak ketiga yaitu supplier sebagai penyedia barang. Pada titik ini, akad wakalah dapat diterapkan---di mana dropshipper berperan sebagai wakil (agen) yang ditunjuk oleh pembeli untuk memperoleh barang dari supplier. Sebagai wakil, dropshipper bertanggung jawab menyampaikan informasi akurat dan memastikan pengadaan barang sesuai kesepakatan yang telah dibuat lewat akad salam. Kombinasi akad salam dan wakalah menciptakan sinergi yang memungkinkan sistem dropshipping di Shopee berjalan sesuai prinsip syariah.

Akad salam memastikan kejelasan spesifikasi barang yang dijual, sedangkan akad wakalah memberikan kerangka legal untuk keterwakilan dalam pengadaan barang dari pihak ketiga. Kombinasi ini menjamin bahwa transaksi berjalan dengan penuh transparansi dan keadilan.

Penerapan akad wakalah juga menjelaskan posisi dropshipper sebagai perantara antara pembeli dan supplier. Dalam hal ini, dropshipper bukan hanya bertindak sebagai penjual, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan hubungan dengan supplier, termasuk pengadaan barang, pemrosesan pesanan, dan pengawasan pengiriman ke pembeli. Selain itu, keterbukaan dalam penerapan akad salam dan wakalah mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha dropshipping.

Shopee sebagai platform e commerce memiliki peran penting dalam mendukung penerapan akad salam dan wakalah dalam bisnis dropshipping. Platform ini menyediakan fasilitas agar dropshipper bisa menyampaikan informasi produk secara jelas---dari deskripsi hingga kebijakan pengiriman. Dukungan teknologi dari Shopee membantu menciptakan lingkungan transaksi yang aman dan tepercaya. Namun, pelaksanaan akad salam dan wakalah dalam dropshipping menghadapi tantangan, seperti memastikan bahwa supplier memahami dan mematuhi prinsip syariah, terutama mengenai kejelasan produk dan ketepatan waktu pengiriman. Kolaborasi baik antara dropshipper dan supplier sangat penting agar setiap tahap transaksi tetap sesuai prinsip syariah.

Dengan penerapan akad salam dan wakalah, penjualan dropshipping di Shopee dapat menjadi solusi bisnis yang tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kedua akad ini memberikan dasar hukum syariah yang kuat serta menjamin bahwa setiap pihak yang terlibat memperoleh haknya secara adil. Ini menunjukkan bahwa bisnis modern seperti dropshipping dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip syariah jika dilaksanakan dengan cara yang benar dan transparan.

Meski Shopee telah dikenal luas dan digunakan secara luas pada pasar daring Indonesia, platform ini masih berupaya memperluas jangkauan melalui strategi pemasaran yang agresif seperti iklan di televisi dan YouTube. Salah satu strategi tersebut adalah melalui program Shopee Affiliate. Affiliate adalah sistem bisnis online di mana seorang pemasar digital mempromosikan produk pihak lain dan memperoleh komisi atas setiap penjualan yang dilakukan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), afiliasi adalah pertalian sebagai anggota atau cabang, bisa juga berartikan bentuk kerja sama antara dua lembaga---biasanya antara entitas yang satu lebih besar. Program Shopee Affiliate memberikan peluang pendapatan tambahan bagi para content creator hanya dengan mempromosikan produk Shopee di media sosial.

Dalam program Shopee Affiliate, pengguna diberi kebebasan berkreasi dalam membuat konten selama produk yang dipilih memenuhi syarat dan ketentuan Shopee. Dengan hanya membuat konten dari rumah dan menyebarkan tautan produk, pengguna dapat memperoleh komisi. Semakin banyak produk yang dibeli berdasarkan promosi mereka, semakin besar pula komisi yang diterima.

Rukun dan persyaratan akad ju'alah telah diimplementasikan secara menyeluruh dalam program Shopee Affiliate. Berdasarkan analisis terhadap ketentuan akad ju'alah dan regulasi dari Shopee, dapat disimpulkan bahwa sistem pemberian komisi kepada afiliator dalam program ini telah sesuai dengan akad ju'alah dalam hukum Islam.

Namun, terdapat celah kecil dalam mekanisme Shopee Affiliate yang berpotensi bertentangan dengan prinsip akad ju'alah, yaitu penentuan komisi berdasarkan persentase harga jual produk. Menurut para ulama seperti Ibnu Qudamah dan Al-Mutawally, hal ini diperbolehkan asalkan amil (pemberi tugas) mengetahui nilai atau harga produk. Dalam praktiknya, harga jual produk dapat berubah sewaktu-waktu---baik karena pemilik toko mengubah harga tampilannya, adanya voucher diskon, atau promosi cashback Shopee. Penentuan komisi sering kali didasarkan pada harga akhir yang dibayarkan pembeli, yang mungkin tidak diketahui oleh afiliasi.

Transaksi jual beli online di Shopee dinilai telah memenuhi maqashid syariah, terlihat dari terpenuhinya lima aspek penting: (a) hifdz al-diin (penjagaan agama)---Shopee menyesuaikan jenis barang haram dan halal sesuai kondisi dan kebutuhan di tiap negara; (b) hifdz al-nafs (penjagaan jiwa)---dilarang menjual barang yang berbahaya bagi konsumen; (c) hifdz al-'aql (penjagaan akal)---terdapat fitur deskripsi produk agar konsumen dapat mempertimbangkan dengan matang dan menghindari kerugian; (d) hifdz al-maal (penjagaan harta)---Shopee menyediakan peluang usaha bagi masyarakat untuk mencari penghasilan; dan (e) hifdz al-nasab (keturunan)---karena harta yang dihasilkan secara halal memungkinkan pemeliharaan keturunan dalam keluarga.

Shopee berupaya menerapkan etika bisnis Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, sehingga di banyak aspek dinilai telah sesuai dengan prinsip syariah. Namun, dalam beberapa kasus, transaksi di Shopee masih belum sepenuhnya menerapkan etika bisnis syariah. Hal ini disebabkan adanya beberapa praktik seperti gharar, misalnya ketika penjual menggunakan gambar produk yang tidak sesuai dengan kondisi asli guna menarik minat pembeli. Selain itu, ada juga kasus lain yang mengakibatkan penilaian bahwa Shopee belum sesuai dengan prinsip syariah, yaitu terkait wanprestasi atau keterlambatan pencairan dana secara tepat waktu karena pihak e-commerce tidak menepati perjanjian tertentu.

  • Tokopedia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun