Mohon tunggu...
Irene Octavia
Irene Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Malang

Hobi saya sendiri adalah menulis dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktik Jual Beli di Platform E-Commerce: Tinjauan Fiqih Terhadap Akad, Transparansi, dan Kepatuhan Syari'ah di Platform Shopee dan Sejenisnya

12 Juni 2025   21:59 Diperbarui: 12 Juni 2025   21:59 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

E-commerce merupakan sebuah sistem kegiatan transaksi yang dilaksanakan dengan memanfaatkan jaringan komunikasi elektronik, yaitu internet, yang kini telah digunakan secara luas baik oleh negara-negara maju maupun negara berkembang. Melalui penggunaan internet ini, aktivitas bisnis dapat dijalankan tanpa batasan wilayah geografis dan dapat mencapai tingkat efisiensi serta kecepatan yang tinggi dalam penyelenggaraannya.

Saat ini, kehadiran internet memiliki pengaruh besar terhadap kemajuan berbagai bisnis yang telah dijalankan. Perkembangan bisnis berlangsung secara cepat melalui aktivitas jual beli yang dilakukan secara online, yang dikenal dengan istilah belanja daring. Transaksi online dikenal karena memberikan kemudahan dalam berbelanja tanpa perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Perdagangan yang terjadi di dunia maya tidak terikat oleh batasan ruang dan waktu antara pihak pembeli dan penjual. Aktivitas bisnis secara daring ini didasarkan pada kepercayaan, karena kedua belah pihak tidak saling bertatap muka saat melakukan transaksi.

E-commerce memberikan kemudahan besar dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Proses transaksi dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan praktis, sehingga model jual beli secara online ini sangat diminati oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.

Transaksi jual beli secara online dibolehkan selama tetap memenuhi syarat-syarat dalam syariat Islam, serta tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakadilan. Sistem pembayaran seperti Cash on Delivery (COD) juga dianggap sah selama tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti ketidakpastian identitas penjual dan risiko terjadinya penipuan. Secara keseluruhan, transaksi jual beli online dapat diterima dalam konteks fiqih muamalah asalkan sesuai dengan ketentuan dan hukum syariah yang berlaku.

Fiqih muamalah dalam kaitannya dengan transaksi jual beli online menjadi semakin relevan di era digital seperti sekarang. Fiqih muamalah mengatur interaksi ekonomi dalam Islam, dengan menetapkan syarat sahnya transaksi yang meliputi adanya ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), serta kejelasan mengenai objek atau barang yang diperdagangkan.

Aktivitas e-commerce pada dasarnya merupakan bagian dari akad jual beli salam dan istisna, yaitu bentuk transaksi jual beli dalam Islam yang dilakukan dengan pembayaran di awal atau secara tunai. Demikian pula dengan transaksi dalam e-commerce, di mana pembeli dapat melaksanakan hak khiyar atau hak untuk memilih terhadap objek barang yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya sebelum memutuskan untuk membeli.

Dalam layanan pre-order, penggunaan akad salam memiliki relevansi karena dapat dijadikan sebagai bentuk akad yang sesuai untuk mengatur transaksi tersebut. Akad salam merupakan salah satu jenis akad jual beli dalam Islam, di mana barang akan diserahkan oleh penjual kepada pembeli dengan ketentuan bahwa pembayaran dilakukan di awal atau pada waktu tertentu di masa depan. Oleh karena itu, dalam sistem pre-order, penjual dan pembeli bisa memanfaatkan akad salam sebagai dasar pengaturan transaksi.

Penerapan akad salam dalam layanan pre-order memungkinkan transaksi jual beli dilakukan secara syariah dan selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam hal ini, pembeli dapat melakukan pemesanan produk dengan pembayaran di muka, sedangkan penjual berkewajiban untuk mengirimkan produk tersebut di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan. Namun, komunikasi yang jelas antara penjual dan pembeli mengenai syarat dan ketentuan sebelum melakukan pre-order sangatlah penting, termasuk mengenai ketentuan pembayaran, waktu pengiriman, serta kebijakan terkait pembatalan atau pengembalian dana. Hal ini bertujuan agar transaksi pre-order berlangsung secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam akad salam menurut Islam. Akad salam dalam jual beli berbasis pre-order memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan yang patut diperhatikan.

Transformasi digital dalam bidang ekonomi telah mengubah pola transaksi dan menciptakan peluang baru bagi pelaku usaha maupun konsumen untuk berinteraksi secara lebih efisien melalui platform digital seperti marketplace. Marketplace kini menjadi salah satu bentuk inovasi yang paling menonjol dalam perdagangan modern karena menawarkan berbagai kemudahan, seperti akses luas terhadap produk, efisiensi dalam proses transaksi, serta penghematan waktu dan biaya. Meski demikian, di balik semua manfaat tersebut, terdapat tantangan besar bagi komunitas Muslim untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah, terutama yang berkaitan dengan kejelasan akad, transparansi, dan keadilan. Kompleksitas dalam transaksi digital sering kali melibatkan peran pihak ketiga sebagai perantara, sehingga dibutuhkan dasar hukum syariah yang kuat untuk menjaga agar seluruh transaksi tetap sesuai dengan tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah).

Dalam konteks tersebut, akad Wakalah bil ujroh dapat menjadi salah satu solusi yang tepat dan dapat diterapkan. Akad ini memungkinkan adanya perwakilan dalam transaksi dengan imbalan jasa (ujroh) yang diberikan kepada pihak yang mewakili, sehingga memberikan fleksibilitas dalam bertransaksi tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip syariah.

Dalam transaksi di marketplace, akad ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti jasa perantara pembayaran, pengelolaan pengiriman barang, hingga pengelolaan sistem dari platform marketplace itu sendiri. Marketplace juga menjadi ruang strategis bagi komunitas Muslim, khususnya kalangan muda seperti mahasiswa dan santri, untuk menerapkan prinsipprinsip muamalah Islam dalam aktivitas ekonomi modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun