Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dua Wong Cilik Penghina Capres yang Beda Nasib...

6 November 2014   07:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:30 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain sama-sama wong cilik dan masih muda, dua orang ini, yang satu namanya Muhammad Arsyad (MA) dan satu lagi Brama Japon Janua (Bram), punya kesamaan lain, yaitu terlalu fanatik dalam membela capresnya masing-masing di pilpres 2014. Tingkah laku mereka dalam menyerang capres lainnya di media sosial facebook, akhirnya sama-sama membuat mereka ditangkap polisi.

Namun nasib mereka berdua sesudah ditangkap polisi, sangat jauh berbeda.

[caption id="attachment_372336" align="aligncenter" width="317" caption="MA dan kedua orangtua . Foto: Liputan6.com/ Ahmad Romadoni"][/caption]

MA, pembela capres Prabowo, yang mengunggah gambar editan tak senonoh tentang capres Jokowi dan Megawati di laman facebooknya, dilaporkan tim kuasa hukum Jokowi ke polisi. Dia pun ditangkap dan ditahan, menimbulkan kehebohan se-Indonesia. Ibunya menangis-nangis di depan para wartawan minta pengampunan atas kelakuan anaknya itu yang hanya seorang pembantu tukang sate. Pembelaan muncul dari mana-mana, tak urung sampai-sampai seorang Wakil Ketua DPR bernama Fadli Zon membelanya dengan menengok di penjara, bahkan menyediakan pengacara dan memberi uang segala.

Untunglah bagi sang ibu, Presiden Joko Widodo yang jadi obyek hinaan kemudian memanggil kedua orangtua MA ke istana dan menyatakan bersedia memaafkan MA. Bahkan pulangnya, sang ibu diberi sangu pula oleh ibu negara. Dan sekarang MA sudah berkumpul kembali dengan ibunya karena penahanannya ditangguhkan. Entah bagaimana nasibnya nanti, karena MA telah dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

[caption id="attachment_372337" align="aligncenter" width="342" caption="Sulastri, Ibunda Bram di warung nasi kecilnya. Foto: Detiknews"]

14152074732006855834
14152074732006855834
[/caption]

Sementara "temannya", Bram, kebalikannya dari MA adalah pembela capres Jokowi, ditangkap polisi karena di laman facebook-nya mengaku-ngaku sebagai polisi dan memuat status yang menghina capres Prabowo. Padahal Bram hanyalah seorang satpam di Sidoarjo, Jatim, dan ayahnya bekerja sebagai tukang kebun di Mako Brimob Polda Jatim, sementara ibunya berjualan nasi di warung kecilnya yang bersebelahan dengan tempat kerja ayahnya. Bram dilaporkan oleh Brimob Polda jatim karena status di facebooknya tersebut (mengaku polisi) yang berisi dukungan untuk memilih Jokowi itu dinilai merugikan Polri karena mencerminkan keberpihakan alat negara yang seharusnya bersikap netral. Bram dijerat pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Bram sekarang masih ditahan dan kasusnya sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sang ibu pun menangis-nangis minta ampunan kepada pimpinan Brimob dan mohon kepada jaksa dan hakim agar anaknya dibebaskan. Walau kasat Brimob katanya sudah memaafkan, namun kasusnya terus berlanjut.

Apakah Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersedia juga mengunjungi dan memberikan dukungan moril, keuangan, serta bantuan pengacara kepada Bram? Oh tidak begitu rupanya. Ini alasannya.

"Kasus itu bukan kami yang melaporkan, tapi dari Brimob. Yang dipersoalkan bukan Prabowo-nya tapi karena dia mengaku Brimob. Jadi ini berbeda dengan kasus Arsyad," jelas Fadli saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014), seperti dilansir Detiknews.

"Ini dua hal berbeda yang tidak bisa dibandingkan. Kalau kasus Arsyad kan dia wong cilik dan dilaporkan tim Jokowi. Kalau ini, kita nggak melaporkan kok," terangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun