Mohon tunggu...
Ira Ardila
Ira Ardila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel ini saya buat untuk berbagi pengalaman, ilmu pengetahuan, dan menuangkan rasa dalam kata. ingin menggunakan tinta yang sudah Allah sediakan untuk menulis ilmu pengetahuan yang tidak ada habis-habisnya. Saya bukan pengingat yang baik, maka setiap kata yang ditulis adalah alarm terbaik untuk saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kenyataan Tidak Sesuai Harapan: Problematika Pendidikan di Daerah Pedalaman

29 Desember 2022   23:43 Diperbarui: 29 Desember 2022   23:51 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang kelas di sebuah SDN 3 Kutakarang Fillial/dok pribadi

Manusia tidak dapat dipisahkan dari pendidikan sejak dilahirkan hingga tutup usia. Pendidikan sepanjang hayat atau long life education merupakan proses panjang tanpa henti yang harus dilalui oleh manusia. 

Pendidikan sangatlah urgent dan vital bagi kelangsungan hidup manusia. Bahkan di setiap negara memiliki peraturan tentang pendidikan, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagaimana pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. 

Dengan landasan hukum yang kuat tersebut memberitahukan akan hak seluruh warga negara dari Sabang hingga Merauke, dari kalangan atas hingga kalangan bawah, dari daerah yang sudah maju, berkembang, bahkan daerah pedalaman di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.

Lalu pendidikan seperti apa yang berhak didapatkan oleh warga negara? Untuk menjawab lebih dalam kita beranjak pada undang-undang yang mengatur pendidikan di Indonesia yaitu undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 20003 di dalamnya disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memeroleh pendidikan yang bermutu. 

Artinya warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu atau berkualitas karena pendidikan yang tidak bermutu tidak akan memberikan dampak apa-apa.

Namun, Das Solen dan Das Sein atau harapan dengan kenyataan sering kali tidak berjalan berdampingan.  Apa yang tertuang dalam undang-undang sangat kontras dengan apa yang terjadi di lapangan, khususnya di daerah pedalaman. Ketidakmerataan akses pendidikan di daerah perkotaan dengan daerah pedalaman tidak sesuai dengan bab 3 pasal 4 UU SISDIKNAS, disebutkan bahwa "pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadian serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultual, dan kemajemukan bangsa". 

Dikatakan belum demokratis, belum adil, dan masih diskriminatif karena nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila belum teraktualisasikan dengan baik dapat diihat di daerah pedalaman belum meratanya fasilitas pendidikan yang diberikan. 

Sehingga hal tersebut akan berdampak pada rendahnya kuaitas pendidikan. Padahal pendidikan di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertingga) seharusnya diberikan perhatian yang lebih agar dapat mengejar ketertinggalannya dengan daerah lain. Sesuai dengan bab 4 pasal 5 ayat 3 UU SISDIKNAS "bahwa warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan khusus".

Indonesia adalah negara yang masih berjuang keras untuk mencapai kemajuan padahal ujung tombak kemajuan suatu bangsa adalah pendidikan. Pendidikan yang berkualitas dan merata hingga ke daerah pedalaman adalah pendidikan yang diharapkan karena bukan hanya SDM yang ada di perkotaan saja yang berpengaruh bagi Indonesia, SDM di daerah pedalaman pun sangat mempengaruhi perkembangan bangsa Indonesia, apalagi di pedesaan yang memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa melimpah tentu SDA ini harus di dukung oleh SDM yang berkualitas sehingga mampu dimanfa'atkan dengan baik untuk mencapai kesejahteraan. SDM yang berkualitas tentu hasil dari proses pendidikan yang berkualitas pula.

Lalu bagaimana sebenarnya wajah pendidikan di daerah pedalaman saat ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun