Baru-baru ini fenomena penggunaan ChatGPT dalam menghasilkan gambar dengan ciri khas Ghibli sedang viral di media sosial dan telah menarik perhatian banyak orang. Gambar animasi dengan ciri khas Ghibli ini dapat dibuat hanya dalam hitungan detik oleh kecerdasan buatan (AI) dengan memanfaatkan model ChatGPT-4o terbaru. Tapi, hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penggunaan AI yang meniru gaya Ghibli dapat dikategorikan sebagai fair use atau justru merupakan pelanggaran hak cipta?
Banyak orang mungkin tak menyangka bahwa AI bisa menghasilkan karya yang begitu mirip dengan animasi khas Ghibli. Bagi penggemar animasi tentu sudah tidak asing lagi, Studio Ghibli adalah salah satu studio animasi paling berpengaruh di dunia yang dikenal dengan gaya visual yang khas dan teknik animasi yang seluruhnya digambar dengan tangan. Namun, dengan kemajuan teknologi AI, muncul fenomena baru di mana AI mampu meniru gaya visual Ghibli tanpa keterlibatan tangan manusia dalam proses membuatnya. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan animator dan seniman karena dapat mengancam orisinalitas serta nilai artistik karya mereka.
Hayao Mizayaki: Penggunaan AI dalam seni adalah "Tidak Manusiawi"
Â
"Tindakan yang sangat ofensif. Saya benar-benar muak. Jika Anda ingin membuat sesuatu seperti ini, Anda lebih baik tidak melakukannya sama sekali. Ini menghina kehidupan manusia."Â
Ia merupakan figur yang memperjuangkan nilai-nilai seni orisinil dan hak-hak seniman. Dalam karyanya juga ia sering mengangkat pandangan kritisnya terhadap berbagai isu global, seperti eksploitasi lingkungan, perang, dan industrialisasi modern.
Selain perdebatan moral, aspek hukum juga menjadi perhatian utama pada isu ini. Jika AI menggunakan kumpulan data pelatihan atau aset visual dari Studio Ghibli tanpa izin, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.Â
Jepang merupakan negara yang dikenal memiliki hukum hak cipta yang lebih ketat dibandingkan beberapa negara lain, yang berarti bahwa peniruan gaya Ghibli oleh AI tanpa persetujuan dari Studio Ghibli bisa menimbulkan implikasi hukum yang serius.Â
Studio Ghibli dapat mengajukan gugatan jika perusahaan AI yang meniru gaya mereka terbukti melanggar hak cipta atau hak moral mereka dengan beberapa dasar hukum dan bukti kuat yang bisa digunakan dalam melakukan gugatan.
Paul Goldstein (2001) dalam bukunya "International Copyright: Principles, Law, and Practice", Paul Goldstein mendefinisikan fair use sebagai:
"Suatu hak istimewa bagi pihak selain pemilik hak cipta untuk menggunakan materi berhak cipta secara wajar tanpa izin pemiliknya".Â