Mohon tunggu...
Iqbal Rois
Iqbal Rois Mohon Tunggu... Banker -

Kompasianer & Blogger di www.jalankemanagitu.com Twitter & IG: @jalankemanagitu

Selanjutnya

Tutup

Money

Harapan Besar Pada Perbankan Syariah

8 Mei 2016   23:38 Diperbarui: 9 Mei 2016   03:22 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Saya & produk salah satu bank syariah"][/caption]

Saya mungkin satu dari sedikit orang yang konsisten menggunakan jasa perbankan syariah, baik simpanan maupun pembiayaan. Sejak lulus kuliah dan lebih mempelajari islam, saya jadi tahu bahwa perbankan konvensional adalah bagian dari praktek riba. Dan riba dalam islam hukumnya haram.

Hampir semua umat islam Indonesi tahu bahwa perbankan konvensional itu haram, tapi sebagian berlindung pada fatwa ulama yang mengatakan pada kondisi darurat perbankan konvensional hukumnya menjadi boleh. Kondisi darurat tersebut menurut saya sudah gugur sejak hadirnya perbankan syariah di Indonesia.

Kehadiran perbankan syariah tak lain tak bukan adalah sebagai solusi atas praktek riba di bank konvensional. Perbankan syariah seharusnya bukan lagi menjadi alternatif, tapi selayaknya menjadi solusi bagi umat islam karena sesungguhnya tidak ada keraguan atas besarnya dosa perilaku riba.

“...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad & Baihaqi)

***

Kehadiran Perbankan Syariah di Indonesia (diawali dengan beroperasinya Bank Muamalat pada 1992) benar-benar diharapkan bisa menjadi solusi bagi umat islam. Tak berbeda dengan bank konvensional, bank syariah hadir dengan dua layanan utamanya; produk simpanan dan produk pembiayaan.

Secara sekilas, pada prakteknya mungkin tidak terlihat perbedaan mencolok antara simpanan/pembiayaan di Bank Syariah dengan bank konvensional. Itulah sebabnya sering kita dengar masyarakat awam mengatakan bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Hanya merubah istilah-istilah bank menjadi lebih islami.

Hal tersebut tentu tidak tepat. Ada perbedaan mendasar antara produk bank syariah dengan bank konvensional yang walau kesannya sepele namun berdampak besar pada praktek di lapangan. Perbedaan tersebut terletak pada akadnya.

Kita ambil contoh pada produk simpanan. Dua jenis akad yang paling umum digunakan produk simpanan bank syariah adalah akad Wadi'ah dan akad Mudharabah. Wadi'ah berarti titipan. Nasabah semata-mata menitipkan uangnya di bank dan bank tidak wajib memberikan bagi hasil. Sementara pada akad Mudharabah, nasabah berperan sebagai pemilik dana dan bank berperan sebagai pengelola. Dana tersebut akan dikelola oleh bank, dan keuntungannya dibagi antara nasabah dan bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun