Mohon tunggu...
iqbal kurnia futra
iqbal kurnia futra Mohon Tunggu... mahasiswa

saya merupakan lulusan mahasiswa hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dengan mendedikasikan analisis hukum yang terjadi di masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Aparat Keamanan Negara Terhadap Warga Sipil

14 September 2025   22:53 Diperbarui: 14 September 2025   22:53 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dansatsiber tni Brigjen Tni J.O sembiring, kababinkum TNI, Kapuspen TNI, dan Danpuspom TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada 8 September 2025 bahwa adanya dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, Ferry Irwandi sendiri merupakan pegiat Media Sosial dan CEO Malaka Project.

Ketika diwawancara oleh wartawan, Dansatiber TNI Brigjen J.O Sembiring menjelaskan bahwa hasil dari patroli siber adanya beberapa fakta-fakta dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Hal tersebut merupakan tindakan yang sangat kontroversial bagi Instansi TNI dikarenakan tidak adanya tugas atau wewenang dari TNI untuk melaporkan atau mencari pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara sendiri.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 pada pasal 7 ayat (1) disebutkan Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Tindakan para jendral TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya merupakan diluar dari tugas pokok TNI itu sendiri sehingga adanya tindakan pelanggaran hukum bahwa tidak kesesuaian dari pelaksanaan di lapangan dengan tugas pokok TNI itu sendiri.

TNI sendiri tidak bisa melaporkan warga negara itu sendiri dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memutuskan, bahwa instansi atau lembaga negara tidak bisa melaporkan terhadap warga negara atas pencemaran nama baik. Sehingga apabila benar dan terbukti adanya fakta-fakta pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi seharusnya yang melapor atas nama pribadi bukan lembaga atau instansi TNI

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun