Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menggugat Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

23 Februari 2019   14:02 Diperbarui: 23 Februari 2019   14:41 1525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Taukah anda arti tarif kapitasi? Begini, Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP ) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Untuk Puskesmas kapitasi yang diberikan adalah Rp. 3000/pasien/bulan, sementara untuk Klinik Mandiri kapitasi yang diberikan adalah Rp 8.000-10.000/pasien/bulan. Puskesmas dihargai lebih rendah karena dokter dan petugas yang bekerja di Puskesmas telah digaji oleh negara.
Sedangkan Kapitasi untuk dokter gigi, lebih memprihatinkan lagi, 2000 rupiah.

Sekedar ilustrasi, bila dokter FKTP dengan kapitasi Rp 10.000 dan jumlah peserta 1000 , maka dari BPJS akan menerima dana kapitasi Rp10.000.000  atau 10 juta rupiah. Dana tersebut adalah "all in", termasuk di dalamnya jasa pelayanan medis, obat-obatan, pemeriksaan penunjang bila di perlukan.

Dengan perkiraan 25% dari peserta berobat, maka ada sekitar 250 orang yang mengunjungi FKTP. Taruhlah rata-rata pasien mendapat obat dengan harga 20 ribu rupiah, maka biaya yang di keluarkan dokter FKTP adalah Rp 20.000x 250 = Rp 5.000,000, sisa nya Rp 5.000000

Dengan ilustrasi di atas, maka sangat manusiawi bila akan terjadi suatu Prinsip Ekonomi: "Mengeluarkan biaya sekecil-kecilnya untuk mendapatkan sisa se besar-besarnya. Ada beberapa cara untuk itu, antara lain:
* Memberi obat ke pasien sesedikit mungkin dengan harga obat se murah mungkin
* Tidak melakukan pemeriksaan penunjang yang seharusnya sudah harus dilakukan karena sangat mempengaruhi "sisa dana kapitasi"
* Merujuk pasien  ke PPK tingkat lanjutan, walaupun sebenarnya masih bisa di tangani di PPK 1.

Merujuk pasien termasuk sangat sering dilakukan, baik atas indikasi yang jelas memang tidak bisa ditangani di PPK 1 maupun karena dokternya pingin berhemat dana kapitasi ataupun keinginan pasien yang sebenarnya sudah menyalahi aturan BPJS yang apabila diketahui BPJS bisa berakibat PHK terhadap dokter di PPK 1 tersebut.

Dari ilustrasi ulasan di atas, sudah sangat jelas bahwa kualitas pelayanan di PPK 1 patut di pertanyakan, hal tersebut tidak lepas dari  "sangat minimnya" dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS di PPK 1. Tentunya untuk PPK 1 dokter gigi, anda bisa membayangkan sendiri bagaimana yang terjadi, karena hanya di hargai seperti buang air kecil di fasilitas umum, Rp 2.000

Selamat siang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun