Mohon tunggu...
Intan Nuraini
Intan Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KKN-T Universitas Hasanuddin di Kelurahan Arawa Hadirkan Program Kerja "Pengelolan Limbah Organik Rumah Tangga melalui Pembuatan Lubang Biopori"

30 Agustus 2025   21:18 Diperbarui: 30 Agustus 2025   21:18 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Biopori Kepada Masyarakat (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Sampah organik rumah tangga sering menjadi masalah karena banyak yang hanya dibuang begitu saja atau bahkan dibakar. Jika terus dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan bau tidak sedap, mencemari udara, dan merusak lingkungan sekitar. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membuat lubang biopori.

Lubang biopori merupakan lubang kecil di tanah yang diisi dengan sampah organik. Sampah ini kemudian akan terurai menjadi kompos yang bisa menyuburkan tanah. Selain itu, biopori juga membantu air lebih cepat meresap ke dalam tanah sehingga bisa mengurangi genangan. Cara ini sederhana, ramah lingkungan, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, pukul 13.00 WITA, di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 114 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja berjudul "Pengelolaan Limbah Organik Rumah Tangga melalui Pembuatan Lubang Biopori". Kegiatan ini berlangsung di halaman rumah Kepala Lurah dan diikuti oleh warga setempat..

Posko Kelurahan Arawa KKN Tematik Unhas berada di bawah bimbingan Dr. Ariana, S.IP., M.Si., selaku dosen pengampu. Tim ini terdiri dari lima mahasiswa lintas fakultas, yakni Calvin Ariesta Winardy (Fakultas Sastra Inggris), Juniar Christine Rompas (Fakultas Teknik Arsitektur), Aulia Nur Insani (Fakultas Kesehatan Masyarakat), serta Namira Fasha Aulia 

(Fakultas Peternakan) dan Qizkha Ibnaqayyum Adam (Fakultas Pertanian) yang juga bertindak sebagai penanggung jawab dari program kerja lubang biopori. Program ini digagas oleh Qizkha Ibnaqayyum Adam dan Namira Fasha Aulia. Dalam kegiatan ini, mereka memberikan penjelasan mengenai apa itu biopori, manfaatnya, dan cara membuatnya. Penjelasan kemudian dilanjutkan dengan demonstrasi langsung pembuatan lubang biopori serta cara penggunaannya.

Setelah sesi penyampaian materi dan demonstrasi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung yang melibatkan partisipasi masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari semangat mereka mengikuti setiap tahap pembuatan biopori, mulai dari penggalian lubang hingga pengisian sampah organik ke dalamnya.

Selain teori dan demonstrasi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya mengolah sampah organik tanpa dibakar. Dengan dimasukkan ke dalam biopori, sampah dapat berubah menjadi kompos alami yang bermanfaat bagi tanah. Dengan begitu, masyarakat bisa menjaga lingkungan tetap bersih sekaligus memperoleh pupuk alami untuk tanaman.

Penyerahan Biopori bersama Masyarakat Kelurahan Arawa (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Penyerahan Biopori bersama Masyarakat Kelurahan Arawa (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai dokumentasi. Melalui program ini, mahasiswa KKN-T Unhas berharap agar masyarakat dapat terus memanfaatkan biopori di rumah masing-masing. Dengan langkah kecil ini, diharapkan lingkungan menjadi lebih bersih, sehat, dan bermanfaat bagi semua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun