Mohon tunggu...
MRBFinance
MRBFinance Mohon Tunggu... Akuntan - Bookkeeping, Accounting, Tax, Professional Service

Plaza Cirendeu blok 1A 0851-5776-0399

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Jenis Pajak yang Dapat Dikreditkan Perusahaan di SPT Tahunan

11 Mei 2021   09:44 Diperbarui: 11 Mei 2021   09:45 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang sudah di bahas pada video sebelumnya tentang perhitungan pajak perusahaan, videonya dapat dilihat dengan klik link di pojok kanan atas.

Sesuai dengan ketentuan UU PPh, ada 5 jenis pajak yang bisa dikreditkan dan menjadi pengurangan di SPT tahunan badan, yaitu :

  • PPh Pasal 22

PPh pasal 22 adalah pemotongan PPh yang berkaitan dengan transaksi impor atau dari badan tertentu (pemerintah atau swasta) yang berkaitan dengan kegiatan impor.

  • PPh Pasal 23

Berkaitan dengan pemotongan PPh dari dividen, royalty, sewa, hadiah, penghargaan, dan imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan jasa lainnya.

  • PPh Pasal 24

berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh untuk dikreditkan.  Contohnya seperti pendapatan dari saham, bunga, royalty, sewa, yang diterima dari penghasilan luar negeri.

  • PPh pasal 25

 Pajak yang dibayarkan setiap bulan sebagai cicilan pajak tahunan yang harus dibayar. Perhitungan besarnya angsuran yang harus di bayar dihitung dari PPh terhutang tahun sebelumnya.

  • PPh pasal 26 ayat 5

Berkaitan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Untuk cara perhitungan dan ketentuannya dapat dilihat pada video berikut


Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun