Pembuatan laporan keuangan fiskal harus dibuat oleh seseorang yang profesional dan berpengalaman dalam hal tersebut, agar tidak ada kesalahan yang akan diungkap oleh DJP di kemudian hari yang mungkin menyebabkan perusahaan terkena sanksi pidana karena dianggap membuat laporan keuangan yang tidak benar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!