Mohon tunggu...
ROHADAH
ROHADAH Mohon Tunggu... Blogger atau citizen journalist
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati kebijakan publik, penulis lepas dengan ketertarikan pada isu-isu sosial dan politik lokal. Menyuarakan dinamika Kabupaten Sampang, terutama saat kebijakan pemerintah tak berpihak pada rakyat. Menulis adalah ruang juang saya untuk menyampaikan kebenaran dan membela hak warga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRD Sampang Soroti Program Smart Village | Efektivitas dan Transparansi Jadi Perhatian

18 Juli 2025   05:04 Diperbarui: 17 Juli 2025   09:45 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan program smart village atau desa cerdas yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2025. 

Program ini menyerap dana desa dengan total anggaran sebesar Rp3,6 miliar, yang digunakan untuk pengadaan perangkat komputer dan aplikasi digital bagi 180 desa.

Anggota Komisi I DPRD Sampang, Abdus Salam, menegaskan pentingnya memastikan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis berupa pengadaan perangkat, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelolanya di tingkat desa.

"Program ini akan menjadi pemborosan terbesar jika hanya difokuskan pada pengadaan perangkat tanpa menyentuh pada SDM perangkat desa yang akan mengelola program tersebut," ujar Salam, Rabu, 16 Juli 2025.

Alokasi Dana dan Mekanisme Program

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp20 juta dari Dana Desa (DD) untuk mendukung program smart village. 

Rinciannya, sebesar Rp15 juta dialokasikan untuk pengadaan perangkat komputer dan Rp5 juta untuk aplikasi pendukung sistem digitalisasi.

Program ini digagas sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. 

Namun, pelaksanaannya dinilai perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak sekadar menjadi proyek administratif tanpa dampak signifikan bagi pelayanan publik di desa.

Sorotan terhadap Arah Pengadaan

Dalam pelaksanaannya, sejumlah laporan dari masyarakat menyebut bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang diduga mengarahkan desa-desa untuk melakukan pembelian perangkat dan aplikasi dari dua perusahaan tertentu, yakni PT Sahabat Digital Kreatif dan PT Digital Universal.

Abdus Salam mengingatkan bahwa kewenangan belanja berada di tangan desa. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa spesifikasi perangkat yang dibeli sesuai kebutuhan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun