Mohon tunggu...
intan rahmadewi
intan rahmadewi Mohon Tunggu... Wiraswasta - bisnis woman

seorang yang sangat menyukai fashion

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mari Kita Dukung Penguatan Pancasila di Kampus

15 November 2018   21:05 Diperbarui: 15 November 2018   21:03 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun ini Pemerintah melalui Kemeristekdikti mengeluarkan peraturan yang menegaskan bahwa perlu melakukan pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan kemahasiswaaan di Perguruan Tinggi. Ini adalah upaya responsif untuk mengantisipasi semua persoalan yang berkenaan dengan radikalisme dan terorisme.

Dengan adanya Peraturan itu maka beberapa organisasi berbasis Pancasila seperti HMI, PMII, PMKRI, GMKI dll bisa kembali aktif di kampus. Organisasi Kemahasiswaan ini memang berlandaskan Pancasila. Mereka tidak menginginkan dasar Negara di luar Pancasila. Pancasila adalah final dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

Organisasi-organisasi itu memang pernah dilarang aktif di kampus oleh pemerintah ketika Doed Josoef menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) pada tahun 1978. Waktu itu dengan kebijakan NKK/BKK semua organisasi kampus yang berfokus ke politik dilarang. Kampus benar-benar diminta untuk berfokus pada kegiatan intelektual dan akademik. Saat itu, organisasi kemahasiswa yang berfokus politik berkembang justru di luar kampus.

Tetapi yang terjadi dan tidak dinyana adalah kajian-kajian politik itu berkembang di 'bawah tanah'. Artinya kajian-kajian itu terjadi di kampus tetapi dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau di sisipkan pada kegiatan-kegiatan keagamaan. Kajian-kajian itu tenyata membawa misi ideologi radikal, tak mengakui Pancasila. Bahkan ada yang mengingini Negara Indonesia menjadi berideologi Islam. Lepas dari ideologi Pancasila.

Hal ini tentu berbeda dengan kesepakatan nasional yang menjunjung Pancasila menjadi dasar Negara kita. Beberapa organisasi beraliran radikal dan masuk ke kampus-kampus seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dll. HTI akhirnya ditetapkan pemerintah menjadi ormas terlarang di Indonesia

Selama beberapa tahun ajaran yang berorientasi radikal seperti ini memang menjadi tumbuh subur. Mereka menyusup ke kegiatan-kegiatan keagamaan kampus dan memiliki banyak pengikut. Ajaran ini memikat karena dianggap berbeda dan benar oleh sebagian mahasiswa yang tak bisa memisahkan ajaran benar dan menyesatkan. Sehingga selama beberapa tahun kita mendapati kampus-kampus penuh mahasiswa yang intoleran, merasa benar dan merasa eksklusif. Mahasiswa masuk dalam prolitik praktis tapi aliran politik yang salah dan tidak sesuai dengan Pancasila. Mereka terus-menerus menghembuskan perpecahan.

Tentu saja ini menjadi hal yang perlu dicermati bersama. Dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan lain yang kondusif sekaligus aman bagi banga ini. Pancasila harus diperkuat di semua lapisan masyarakat, termasuk kampus.

Karena itu kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan no 55 tersebut demi keutuhan bangsa dan menyelamatkan generai generasi muda dari keterpurukan akibat radikalisme.

Mari kita dukung bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun