MA menolak seluruh gugatan Machica. "Dengan ditolaknya tuntutan pemohon kasasi mengenai pengesahan perkawinan di atas, maka tuntutan pemohon agar M. Iqbal Ramadhan dinyatakan sebagai anak yang sah, maka harus ditolak," putus majelis dengan ketua majelis hakim agung Habiburrahman dan anggota Mukhtar Zamzami dan Abdul Manan pada 22 Juli 2014.
Mengutip Achmad Sodiki, Wakil Ketua MK saat putusan dikeluarkan: ”Jangan dilihat secara yuridis anak itu dari perkawinan sah atau tidak. Anak itu hakikinya terlahir suci. Dia tak pernah bisa memilih terlahir dalam perkawinan sah atau bukan. Maka dari itu, hak mereka harus juga dilindungi".
Lantas apakah putusan MK dalam prakteknya dilaksanakan para bapak terhadap anak-anak hasil hubungan kawin siri dalam hal pertanggungjawaban pemberian nafkah materi atau hak waris?.
Ternyata tidak berimplikasi pada "kekuatan memaksa" untuk bertanggungjawab memberikan hak materi, apalagi hak waris. Negara ini belum memiliki peraturan hukum yang membuat jera para bapak yang menelantarkan anak biologisnya, belum ada hukuman badan sebagai ancaman atas tidak tunduknya pada putusan pengadilan.
Dari semua pemaparan di atas perihal hilangnya hak-hak anak hasil hubungan kawin siri, lantas mengapa kawin siri semakin marak dilakukan, bahkan jasa pelaksanaan kawin siri di media online semakin banyak ditawarkan?.
Saat ini para selebritas seolah bangga menyandang status perkawinan siri, sementara banyaknya kasus merugikan timbul di kemudian hari perihal perlindungan anak. Mengapa hal ini terjadi?. Silakan telaah kembali tulisan saya sebelumnya di Kompasiana perihal "Kawin Siri: Sebuah Fenomena Baru".
Referensi:
1. bphn.go.id
2. Direktori Putusan MA
3. Kompas.com
4. m.hukumonline.com
5. Detik.com
6. grid.id