Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anak Haram Hasil Kawin Siri Orangtuanya?

20 April 2021   05:48 Diperbarui: 20 April 2021   06:00 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

MA menolak seluruh gugatan Machica. "Dengan ditolaknya tuntutan pemohon kasasi mengenai pengesahan perkawinan di atas, maka tuntutan pemohon agar M. Iqbal Ramadhan dinyatakan sebagai anak yang sah, maka harus ditolak," putus majelis dengan ketua majelis hakim agung Habiburrahman dan anggota Mukhtar Zamzami dan Abdul Manan pada 22 Juli 2014.

Mengutip Achmad Sodiki, Wakil Ketua MK saat putusan dikeluarkan: ”Jangan dilihat secara yuridis anak itu dari perkawinan sah atau tidak. Anak itu hakikinya terlahir suci. Dia tak pernah bisa memilih terlahir dalam perkawinan sah atau bukan. Maka dari itu, hak mereka harus juga dilindungi".

Lantas apakah putusan MK dalam prakteknya dilaksanakan para bapak terhadap anak-anak hasil hubungan kawin siri dalam hal pertanggungjawaban pemberian nafkah materi atau hak waris?.

Ternyata tidak berimplikasi pada "kekuatan memaksa" untuk bertanggungjawab memberikan hak materi, apalagi hak waris.  Negara ini belum memiliki peraturan hukum yang membuat jera para bapak yang menelantarkan anak biologisnya, belum ada hukuman badan sebagai ancaman atas tidak tunduknya pada putusan pengadilan.

Dari semua pemaparan di atas perihal hilangnya hak-hak anak hasil hubungan kawin siri, lantas mengapa kawin siri semakin marak dilakukan, bahkan jasa pelaksanaan kawin siri di media online semakin banyak ditawarkan?.   

Saat ini para selebritas seolah bangga menyandang status perkawinan siri, sementara  banyaknya kasus merugikan timbul di kemudian hari perihal perlindungan anak.  Mengapa hal ini terjadi?.  Silakan telaah kembali tulisan saya sebelumnya di Kompasiana perihal "Kawin Siri: Sebuah Fenomena Baru".  

Referensi:

1. bphn.go.id

2. Direktori Putusan MA

3. Kompas.com

4. m.hukumonline.com

5. Detik.com

6. grid.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun