Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Catatan Penting Pilpres 2019

13 Agustus 2019   17:29 Diperbarui: 9 Desember 2019   05:56 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 di 34 Provinsi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pengembangan e-voting ke depan bisa juga memanfaatkan jaringan seluler atau mobile cellular. Mobile-voting menggunakan smartphone bukan sesuatu hal yang mustahil dilakukan dalam 10-15 tahun ke depan. Sistem keamanan dan kerahasiaan harus benar-benar dimatangkan sebelum sistem pemilu berbasis IT ini diterapkan. BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) telah melakukan serangkaian kajian yang mendalam tentang kemungkinan penerapan sistem e-voting ini. 

Pemerintah bersama-sama DPR sebagai pembuat regulasi harus mendukung apa yang sudah dikerjakan BPPT terkait pemilihan umum elektronik, apalagi MK telah memberikan lampu hijau untuk penggunaan sistem elektronik dalam pemilu kita. Sejatinya tantangannya bukan pada teknologi, tantangan terbesar penerapan sistem e-voting ini justru pada ketidakpercayaan publik. 

Oleh karenanya yang dibutuhkan adalah sosialisasi secara masif berupa kampanye kesadaran (awareness campaign) akan pentingnya pemilu yang praktis, efisien (berdaya guna), efektif (berhasil guna), cepat, mudah, murah, demokratis, ramah lingkungan, tidak melelahkan, kredibel dan berkualitas melalui e-Voting.

8. Pemilu Tidak Langsung
Atas nama demokrasi, legitimasi dan untuk mengurangi praktek money politic, UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat seperti halnya pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.

Tercatat pemilu secara langsung sudah dilakukan sebanyak 4 kali (2004, 2009, 2014, 2019).

Banyak pelajaran yang dapat dipetik dari pemilu secara langsung ini.

Apakah presiden sekarang menjadi lebih legitimate?

Apakah pada prosesnya sudah tidak ada lagi politik uang?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tentu masih terus ada di tengah-tengah masyarakat.

Belum lagi, berapa biaya (tangible dan intangible cost) yang harus dikeluarkan untuk pemilu langsung?

Tangible cost adalah biaya materi yang dianggarkan negara. Tercatat pada pemilu serentak lalu anggaran yang harus dikuncurkan negara mencapai Rp. 25,59T (belum termasuk biaya pengawasan dan keamanan sekitar Rp. 8T). Tentu ini bukanlah angka yang tergolong kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun