Mohon tunggu...
Innaufa Qonita Zurraya
Innaufa Qonita Zurraya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Forever Learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Surat Berharga Syariah Negara: Potensi Pembiayaan Infrastruktur Masa Kini

12 Juni 2022   10:13 Diperbarui: 12 Juni 2022   10:16 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Infrastruktur adalah layanan publik termasuk transportasi, energi, air, kesehatan, dan yang lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi dan sosial. Infrastruktur merupakan salah satu hal penting yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo. Masifnya pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia menjadi bukti keseriusan pemerintahan Joko Widodo untuk menciptakan pemerataan dan mengurangi ketimpangan antar wilayah demi terciptanya pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. 

Salah satu pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pembangunan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah infrastruktur transportasi yang juga terjadi di Jakarta dan Bekasi. Salah satu rencana pembangunan tersebut adalah pembuatan Double-Double Track (DDT) pada Stasiun Manggarai---Cikarang. Pembangunan DDT ini dilakukan karena kurangnya track atau jalur lintasan kereta dan meningkatkan frekuensi KRL Commuter Line tujuan Manggarai---Bekasi. Sehingga dari yang sebelumnya hanya double track atau 2 jalur, nantinya akan menjadi 4 jalur lintasan kereta. Selain itu, proyek ini juga menjawab banyaknya protes yang dilakukan oleh masyarakat akibat adanya antrian kereta yang keluar masuk stasiun dan memisahkan kereta commuter dengan kereta antar kota, sehingga kapasitas angkut kereta juga jadi lebih banyak serta dapat mengurai hambatan headway atau waktu antara kereta KRL dan kereta jarak jauh dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Proyek ini telah berjalan sejak tahun 2013 lalu dan masih berjalan hingga kini. Namun, pandemi Covid-19 yang menghantam seluruh dunia termasuk Indonesia berpengaruh pada terhambatnya pembangunan proyek ini serta seluruh pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan karena Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam penanganan pandemi terlebih dulu. Terlebih lagi, dilansir dari sebuah artikel, Menteri Keuangan menyatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan tambahan dana sebesar Rp4.260 triliun untuk pembiayaan infrastruktur sampai 2024, sebab APBN hanya mampu mengakomodasi sekitar 37% dari total kebutuhan dananya yang mencapai Rp6.645 triliun pada RPJMN 2020--2024. Bendahara Negara pun menyebutkan bahwa kekuatan APBN berpotensi makin melemah jika terjadi kondisi di luar kendali lagi. Padahal saat ini setidaknya ada 208 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terangkum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Dan Proyek Double-Double Track Manggarai---Cikarang merupakan salah satu PSN tersebut. Oleh karena itu, diperlukan adanya alternatif pembiayaan pembangunan khususnya untuk infrastruktur serta inovasi pada sektor keuangan untuk menggali sumber pendanaan bagi pembiayaan infrastruktur dan mengatasi celah pembiayaan tersebut.

Salah satu skema pembiayaan yang memiliki peluang besar, tapi belum dimanfaatkan secara maksimal sebelumnya oleh Pemerintah, yakni pemanfaatan instrumen syariah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang disebut sukuk. Inovasi skema pembiayaan dengan instrumen syariah inilah yang dapat menjadi salah satu solusi dalam sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pada UU Nomor 19 Tahun 2008, SBSN atau Sukuk Negara yaitu surat berharga negara yang penerbitannya didasarkan prinsip syariah, merupakan bukti keikutsertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sehingga secara pemahaman, sukuk dapat dikatakan nyaris serupa dengan obligasi konvensional atau pada dasarnya adalah surat utang yang menerapkan prinsip syariah. Namun, perbedaan utamanya adalah sukuk menggunakan konsep imbalan dan bagi hasil untuk menggantikan bunga; terdapat transaksi pendukung (underlying transaction) dalam bentuk sejumlah aset yang ditentukan (underlying asset); serta terdapat akad/kontrak antar pihak yang terkait berdasarkan prinsip syariah. Dalam strategi pembiayaan non-konvensional, SBSN termasuk di dalamnya yang dikategorikan sebagai Municipal Bonds.

Jika dibandingkan dengan obligasi konvensional, SBSN sendiri dinilai lebih unggul dan minim risiko karena tidak mengandung unsur spekulasi, judi, riba, ketidakjelasan, dan lebih memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam konsep bagi hasilnya. SBSN pun mampu memberikan likuiditas karena masih bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan partisipasi masyarakat pun dapat dilibatkan dalam pembiayaan pembangunan, sehingga SBSN sebagai alternatif dalam pembiayaan APBN merupakan hal yang tepat. Di samping itu, pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan SBSN sendiri juga memiliki keunggulan lain seperti mampu memperluas pembiayaan anggaran negara/APBN; nominal pembiayaan yang diperoleh lebih besar karena sumber pendanaan berasal dari pasar keuangan; fleksibel waktu dalam peneribitan sukuk dan penyediaan dananya, jangka waktu dapat ditentukan lebih lama dibandingkan dengan pembiayaan melalui utang luar negeri; serta dapat mengembangkan pasar keuangan syariah. Pun jika dikaitkan dengan kondisi sosial Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim, SBSN seharusnya berpotensi besar untuk dikembangkan di Indonesia sebagai instrumen investasi. Apalagi hal tersebut didukung dengan semakin meleknya masyarakat untuk berinvestasi namun tetap dalam prinsip syariah. Saat ini Pemerintah juga telah melakukan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan baru berupa penerbitan sukuk negara khusus untuk pembiayaan infrastruktur yakni Project Based Sukuk (PBS). Dimana PBS sendiri merupakan sukuk negara yang diterbitkan dalam rangka pembiayaan proyek, bertenor menengah---panjang, tingkat imbalan tetap yang dibayarkan setiap semester, diterbitkan secara reguler melalui lelang di pasar perdana dalam negeri, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder. 

Namun, untuk memaksimalkan pelaksanaan skema pembiayaan ini terdapat beberapa hal yang harus di-highlight, yakni perlunya sosialiasi terkait SBSN dan mekanisme/prosedur pembiayaannya kepada masyarakat luas agar memperluas peluang partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan sumber pembiayaan untuk pembangunan itu sendiri. Selain itu berdasarkan beberapa literatur, tahapan dalam pembiayaan proyek infrasatruktur dengan SBSN ini cukup rumit dengan 8 tahapannya. Sehingga selain diperlukan adanya sosialisasi terkait SBSN sendiri, perlu juga dilakukan evaluasi kembali terkait prosedur pembiayaannya agar menjadi lebih sederhana dan tidak memakan waktu yang lama. Tidak lupa juga, demi mendukung pelaksanaan pembiayaan ini, diperlukan penguatan kelembagaan yang berperan sebagai regulator, operator, penilai, dan pengawas dalam pengembangan sukuk seperti yang telah disebutkan pada bagian 2 (dua). Hal ini tidak lain dan tidak bukan karena pengarusutamaan pembangunan infrastruktur tidak terlepas dari upaya Pemerintah untuk mendistribusikan kemakmuran kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga ketersediaan infrastruktur yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat akan memberikan kemudahan untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang nantinya akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengurangan ketimpangan ekonomi masyarakat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun