Mohon tunggu...
nadia amila
nadia amila Mohon Tunggu... Lainnya - hi everyone

hi saya nadia amila, mahasiswi semester 6 jurusan ilmu komunikasi jurnalistik di Universitas Nasional jakarta

Selanjutnya

Tutup

Trip

Papua Barat Siapkan Panduan Pariwisata New Normal

10 Juli 2020   22:05 Diperbarui: 10 Juli 2020   22:05 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Travel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat sedang menyusun panduan teknis untuk pembukaan obyek pariwisata di saat normal baru (new normal). Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua Barat Yusak Wabia menyatakan panduan ini hanya sebagai pelengkap dan lebih bersifat teknis karena sejatinya sudah ada petunjuk yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Yusak berharap situasi kembali pulih setelah normal baru pada sektor pariwisata dilakukan. Panduan akan segera diselesaikan agar menjadi acuan bagi setiap daerah dan pengelola yang ingin membuka kembali objek wisata di wilayah masing-masing. Saat ini, belum ada daerah di Papua Barat yang membuka kembali objek wisata. Persiapan masih dilakukan seraya memantau perkembangan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.

Saat normal baru, ada ketentuan yang wajib diketahui setiap pengunjung terutama terkait penerapan protokol kesehatan di area wisata. Sebelum masuk ke lokasi, para pengunjung wajib menjalani pemeriksaan.

Berikut 6 Ketentuan bagi kalian yang ingin mengunakan Kereta Jarak Jauh di Era New Normal


PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 lalu. Daop 1 Jakarta sendiri diketahui sudah mulai menjalankan tiga perjalanan KA jarak jauh. Di antaranya yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senin-Kiaracondong-Purworejo sejak 12 Juni lalu. KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari pada 14 Juni 2020.

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.


2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.


3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.


4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.


5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.


6. Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian biaya penuh 100 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun