Mohon tunggu...
Jack Febrian Rusdi
Jack Febrian Rusdi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Peneliti

Student of Phd ICT Program Universiti Teknikal Malaysia Melaka (UTeM), and Student of Psychology in Bandung. Indonesian Tourism Journalist Association (ITJA) and Indonesia Marketing Association (IMA). Founder of Bandung Awards. Lecturer and Author of Information Technology books.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Haters di Media: Mereka Orang Hebat?

2 Juli 2022   17:42 Diperbarui: 2 Juli 2022   17:44 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto:marketing.co.id

Haters secara harfiah berarti pembenci, berasal dari bahasa Inggris hate yang berarti benci. Orang yang pembenci inilah yang disebut hater atau haters [1]. Sifat benci ini merupakan suatu sifat manusia yang bersifat manusiawi dan sunatullah [2].

Beberapa sifat haters diantaranya adalah nyinir, mencibir, iri melihat orang berhasil, mengecilkan prestasi yang dicapai, fitnah dan rasis. Mereka tidak segan menyampaikan kata-kata kotor melecehkan, dan bahkan menghina [3].

Beberapa pandangan menganggap pelaku haters ini memiliki permasalahan dalam diri mereka. Perilaku mereka dicerminkan dari sikap mereka. Mereka bisa berpotensi adalah orang-orang yang bermasalah, seperti di lingkungan sosial, kesehatan, atau bahkan mengalami gangguan kejiwaan [4] [5].Disamping itu, pelaku haters ini biasanya adalah orang-orang yang dapat dipandang lemah secara akademis, yang tidak memahami tentang makna kritis dan objektif. Mereka biasanya memiliki pemahaman hukum yang dangkal sehingga tidak jarang dari mereka akhirnya jatuh ke ranah hukum [3].

Tindakan haters ini berpotensi membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat karena penyebaran informasi yang tidak tepat. Hukum Indonesia memproteksi masyarakat dari tindakan haters ini, diantaranya termasuk pada pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan tuntutan penjara atau denda hingga 1 miliar rupiah. Disamping itu, potensi hukum lain adalah terkait dengan pencemaran nama baik seperti tertulis pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP [6].

Kasus hukum haters ini tidak hanya terjadi di Indonesia, hal ini juga terjadi di negara lain. Misalnya kasus BTS dan BigHit Dapat Ratusan Juta Rupiah dari Haters [7]. Selain melalui jalur hukum, berbagai media telah memberikan wacana serta strategi dalam menghadapi haters ini [8] [9] [10] [11] [12].

Dalam kebanyakan kasus haters ini, tentu ini adalah hal yang lumrah, misalnya seperti ketika kita bertemu orang awam yang banyak bicara tentang prestasi yang dicapai seseorang. Lalu dikomentari secara negatif. Haters kadang tak memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait pendalaman hal yang dikomentarinya.

Dalam ruang lingkup nasional pun kasus ini sering ditemukan. Misalnya, ada orang yang memandang sinis tentang hasil kinerja Jokowi. Sementara, orang yang protes tersebut pernah berbuat apa untuk bangsa dan negara ini? Biasanya orang-orang tersebut merasa hebat karena tidak memegang tanggung jawab tersebut.

Apabila haters mengkritik keberhasilan orang-orang hebat tersebut, dan kasusnya diserahkan betul-betul pada haters bersangkutan, belum tentu yang bersangkutan mampu memecahkannya. Jika betul betul bisa berdasarkan profesi, pengalaman, dan pengetahuan, tentu Jokowi akan merangkul orang-orang seperti ini.

Begitu juga dengan komentar haters terhadap putra putri terbaik bangsa untuk Capres 2024 [13]. Seperti misalnya komentar negatif yang disampaikan untuk (berdasarkan abjad) Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Puan Maharani, Ridwan Kamil, dan Sandiaga Uno. Apakah para haters tersebut orang-orang berprestasi yang lebih tinggi dari mereka?

Jadi, pandangan anda, apakah haters adalah orang hebat? Bisa jadi, kalau anda mendapat serangan haters, andalah yang orang hebatnya!

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun