Suami harus menjalankan kewajibannya utamanya dalam menafkahi sang istri. Demikian juga si istri harus menjalankan kewajibannya apabila nafkahnya telah dipenuhi. Jika suami mengabaikan kewajibannya, istri telah gugur dari kewajiban mentaatinya. Begitu juga sebaliknya, apabila istri tidak taat kepada suaminya, maka gugur pula kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!