Mohon tunggu...
Ingrit Dilla Farizna
Ingrit Dilla Farizna Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

pribumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sisi Feminisme dalam Gugurnya Ketaatan Istri kepada Suami

25 Juli 2022   01:22 Diperbarui: 25 Juli 2022   01:40 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suami harus menjalankan kewajibannya utamanya dalam menafkahi sang istri. Demikian juga si istri harus menjalankan kewajibannya apabila nafkahnya telah dipenuhi. Jika suami mengabaikan kewajibannya, istri telah gugur dari kewajiban mentaatinya. Begitu juga sebaliknya, apabila istri tidak taat kepada suaminya, maka gugur pula kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun