Mohon tunggu...
Money

Ungkap Buntungnya Investasi Jiwasraya

28 Desember 2018   10:58 Diperbarui: 28 Desember 2018   11:08 5323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dibangun dengan sejarah yang sangat panjang. Bermula pada tanggal 31 Desember 1959dengan nama NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levenverzekering en Liffrente Maatschappij van. NILLMIJ pada saat itu merupakan perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia yang didirikan dengan akte notaris William Hendry Herklots nomor 185. Setelah mengalami pergantian nama berkali-kali, berdasarkan Peraturan Pemrintah Nomor 33 tahun 1972, pada tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Perseroan Asuransi ini berubah nama menjadi Asuransi Jiwasraya yang anggaran dasarnya kemudian juga diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984.

PT Asuransi Jiwasraya saat ini menjadi pusat perhatian ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan direksinya untuk melakukan kehati-hatian dalam melakukan investasi. Hal itu terjadi lantaran saat ini, Jiwasraya tengah menghadapi masalah ketidak seimbangan aset dan kewajiban hingga berakibat penundaan pembayaran klaim jatuh tempo sebesar delapan ratus dua miliar rupiah. Keterlambatan pembayaran polis terjadi lantaran PT.Asuransi Jiwasraya melakukan kesalahan inverstasi yang terlalu agresif tanpa mempertimbangkan resiko yang akan ditimbulkan apabila melakukan investasi sepenuhnya.

Hotbonar Sinaga menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya mengalami kegagalan dalam berinvestasi adalah imbal hasil yang ditawarkan Jiwasraya untuk produknya terlalu tinggi, selain itu mayoritas dana kelolaan yang di investasikan di pasar modal dalam bentuk sekuritas (efek) seperti saham dan obligasi. Ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot perusahaan tidak bisa menjual investasinya meskipun ada kebutuhan segera untuk kepentingan pembayaran polis. Polis Asuransi merupakan suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual dengan adanya kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Jadi, akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan "polis". Polis juga dapat disebut tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Untuk melakukan investasi yang benar, pihak manajemen harus memahami terlebih dahulu bagaimana keadaan kas perusahaan dan apa saja kewajiban yang harus dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga sebagaimana syarat investasi dalam dunia ekonomi yaitu perusahaan diperbolehkan investasi jika ada kas perusahaan yang tidak dipergunakan untuk kewajiban apapun. Investasi juga tidak diperbolehkan menggunakan uang dari pinjaman agar investasi sebuah perusahaan tersebut tidak mengalami kegagalan. Ada banyak cara untuk menimimalisir kerugian dalam dunia investasi seperti memilih waktu investasi dimulai dari pendek, menengah kemudian jangka panjang dan juga mentukan asset seperti properti, intelektual properti, komoditas, bisnis riil dan lain-lain.

Dampak yang ditimbulkan PT. Asuransi Jiwasraya sendiri dalam kegagalan investasi sangatlah besar seperti diketahui Jiwasraya menunda pembayaran polis jatuh tempo sebesar delapan ratus dua miliar rupiah untuk produk kerjasama dengan bank mitra dan nasabah. PT Asuransi Jiwasraya juga mengalami tekanan likuiditas yang tergambar dalam laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 (bukan konsolidasi), nilai asset tercatat sebesar Rp. 45,13 triliun, asset dalam bentuk sekuritas Rp. 30,82 triliun dan adapun kas setaranya hanya sebesar Rp. 28 miliar. Pada tahun 2017 PT. Asuransi Jiwasraya telah mengalami penurunan tingkat solvabilitas yang tercermin dari Risk Based Capital (RBC). RBC perusahaan anjlok dari 200% menjadi 123% yang telah mendekati batas minimal yaitu 100% sesuai peraturan OJK Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Selain berdampak pada perusahaan, kasus ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat yang telah bergabung dengan perusahaan asuransi sejak terjadinya kasus PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.

Menurut Ketua Bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Maryoso Sumaryono, penurunan hasil investasi ini disebabkan oleh keadaan pasar yang tidak stabil. Keadaan pasar menimbulkan votalitas saham yang tinggi, turunnya imbal hasil obligasi pemerintah dan korporasi serta anjloknya imbal hasil reksa dana yang ada. Berdasarkan data OJK per Oktober 2018, investasi asuransi jiwa paling banyak digelontarkan pada instrument reksadana dan saham. Porsi reksadana mencpai 35,7% dan saham sebesar 29,5%. Penggabungan reksadana dan saham tersebut mencapai 65,2% dari seluruh jenis instrumen investasi. Laporan keungan Jiwasraya pada tahun 2017, perusahaan tersebut nyaris menempatkan 61% asset investasinya di intrumen berbasis ekuitas yakni saham dan reksadana.

Dalam sistem pemerintahan terjadinya kasus PT Asuransi Jiwasraya ini seharusnya menjadi pemicu untuk segera mewujudkan pendirian Lembaga Penjamin Polis. Lembaga Penjamin Polis memiliki peran penting untuk melindungi kepentingan pemegang polis ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti gagal bayar atau pemailitan asuransi. Hal tersebut sesuai dengan amanat yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dan yang tertanggung adalah pihak yang menghadapi resiko sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian asuransi tersebut.

Untuk menanggulangi kasus penundaan pembayaran polis ke sejumlah bank mitra dan nasabah, PT. Asuransi Jiwasraya menawarkan untuk membayar bunga sebesar Rp. 96,58 miliar atas 1.286 polis asuransi. Kebijakan jiwasraya untuk pemegang polis yang melakukan roll over atau perpanjangan masa jatuh tempo polis, perseroan menawarkan bunga dibayar dimuka sebesar 7%. Sementara nasabah yang tidak bersedia roll over akan diberikan bunga pengembangan sebesar 5, 75% sesuai janji kepada bank mitra dalam surat yang tertanggal pada 10 Oktober 2018.

Kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini disampaikan oleh Riswandi sebagai kepala eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menyatakan, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan (progres penundaan pembayaran klaim) kepada regulator (OJK) dan pemegang saham. Beliau memastikan pihaknya akan terus memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun