Mohon tunggu...
infopolitik
infopolitik Mohon Tunggu... Penulis - penulis freeline

menyampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diduga Terima Cash Back 16%, Ganjar Dilaporkan ke KPK

5 Maret 2024   19:05 Diperbarui: 5 Maret 2024   19:09 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Relawan Pride Samarinda

Jakarta -- Diduga terlibat dalam penerimaan Gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014 -- 2023, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK. Hal tersebut terungkap setelah Indonesia Police Watch melaporkan Ganjar yang juga menjadi Capres 03 ke KPK, Selasa (5/3/2024)

"IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Bank Jateng dari Perusahaan Perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan jaminan kredir kepada kreditur Bank Jateng. Istilahnya Cashback," terang Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Ia menambahkan, nilai cashback tersebut diduga sebesar 16% dari premi. Cashback 16% tersebut, dialokasikan kepada tigapihak, termasuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.

"Cashbacknya diperkirakan 16% dari premi, dibagi 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau Kepala Kepala Daerah dan yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya

Dari hasil data, Sugeng mengatakan nilainya mencapai Rp 100 Milyar. Diduga perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2014 hingga 2023.

"Jumlahnya kurang lebih mencapai Rp 100 Milyar," pungkasnya. (rp/ip)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun