Banggai -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menekankan kembali kepada para penjamin maupun agen perjalanan yang menangani kedatangan warga negara asing (WNA) agar memastikan jenis visa yang digunakan sesuai dengan tujuan dan kegiatan WNA selama berada di Indonesia. Setiap visa memiliki fungsi dan aturan tersendiri, sehingga tidak boleh digunakan secara sembarangan. Misalnya, untuk keperluan wisata atau liburan, WNA harus menggunakan Visa Kunjungan dan tidak dapat memanfaatkannya untuk bekerja, melakukan penelitian, ataupun aktivitas profesional lainnya.
Untuk WNA yang ingin bekerja, diwajibkan menggunakan Visa Kerja berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Penerbitan KITAS ini hanya dapat dilakukan setelah adanya notifikasi izin kerja berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tanpa dokumen tersebut, visa kerja tidak bisa diproses. Imigrasi menegaskan, WNA yang bekerja tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi, mulai dari deportasi hingga hukuman pidana.
Sementara itu, bagi WNA yang datang dengan tujuan penelitian, diperlukan Visa Penelitian yang hanya dapat diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian atau lembaga terkait. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi salah satu institusi yang berperan penting dalam memberikan persetujuan, guna memastikan rencana riset sesuai dengan kebijakan nasional serta menjaga keamanan dan integritas penelitian asing di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, mengingatkan para sponsor atau penjamin baik agen perjalanan, perusahaan, maupun perorangan untuk lebih cermat dalam menentukan jenis visa. "Sponsor harus benar-benar memahami tujuan kedatangan WNA yang mereka tanggung. Kesalahan dalam pemilihan visa dapat menimbulkan konsekuensi hukum, tidak hanya bagi WNA tetapi juga penjaminnya. Lebih baik memastikan sejak awal daripada menghadapi sanksi keimigrasian di kemudian hari," tegas Yusva.
Melalui himbauan ini, Imigrasi berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses masuknya WNA ke Indonesia dapat lebih berhati-hati serta mematuhi aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI