Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tidak Semua Alat Kontrasepsi Bisa Mecegah Penularan HIV

26 September 2010   03:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:58 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tahun ini, 137 Kasus HIV/AIDS di Makassar.” Ini judul berita di TEMPO Interaktif (22/9-2010). Disebutkan dengan tambahan angaka itu maka sejak 1996 sudah terdeteksi 3.272 kasus HIV/AIDS di Sulawesi Selatan.

Menanggapi data itu, Burhanuddin, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Makassar, kepada para pengelola dan karyawan tempat hiburan malam, diskotik, panti pijat, salon dan karaoke mengatakan: “Kita perlu mengatasi masalah epidemic infeksi menular seksual dan HIV/AIDS dengan terus menyampaikan informasi mengenai hal ini, terutama di tempat hiburan dewasa.”

Pernyataan Burhanuddin itu mengesankan bahwa di tempat-tempat hiburan yang disebutkan terjadi transaksi seks. Jika itu yang terjadi maka pengelolanya tentu memiliki izin. Ini merupakan ‘pintu masuk’ untuk menerapkan program ‘wajib kondom 100 persen’ seperti yang dijalankan di Thailand. Program itu berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru di kalangan laki-laki dewasa melalui hubungan seks di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir.

Program di Thailand diawasi dengan ketat. Survailans tes secara rutin dilakukan terhadap pekerja seks. Kalau ada pekerja seks yang terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, klamidia, hepatitis B, dll.) maka itu bukti bahwa ada pekerja seks yang melayani laki-laki ’hidung belang’ tanpa kondom. Pengelola lokalisasi pelacuran atau rumah bordir diberikan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

Sayang, dalam Perda Prov Sulsel No 4/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS tidak ada pasal yang mengatur program penggunaan kondom secara eksplisit. Bahkan, dalam perda itu sama sekali tidak ada kata kondom. Di pasal 8 ayat 1 butir d disebutkan: Kegiatan pencegahan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkelanjutan, yang meliputi melaksanakan penanggulangan penyakit menular seksual (PMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi.

Yang disebut sebagai ‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’ sangat samar. Kalau dikaitkan dengan pernyataan Burhanuddin pernyataan ini mengabaikan kenyataan di lapangan (de facto). Kalau di ‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’ itu memang terjadi transaksi seks, mengapa perda tidak mengatur program ‘wajib kondom 100 persen’ secara tegas?

Dibagian lain Ketua Forum Kota Sehat, Noer Bachry Noor, mengatakan pengelola tempat hiburan malam perlu memperhatikan kesehatan orang-orang yang bekerja di dalamnya. “Pekerja seks di tempat hiburan malam perlu mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan untuk melindungi kesehatannya sendiri, misalnya dengan menggunakan kondom.” Ini menguatkan kenyataan bahwa di tempat-tempat hiburan malam itu memang terjadi transasksi seks.

M. Arief, seorang pengelola tempat hiburan malam, mengatakan pihak pengelola senantiasa mensosialisasikan pentingnya penggunaan kondom. “Namun banyak konsumen yang tidak menginginkan itu karena alasan kenyamanan.” Itulah sebabnya program di Thailand memberikan sanksi kepada pemilik izin usaha bukan kepada pekerja seks. Soalnya, sering terjadi pekerja seks yang memaksa laki-laki memakai kondom akan ‘memakai’ kekuasaan germo atau pengelola untuk memaksa pekerja seks menerima laki-laki yang tidak mau memakai kondom.

Noer juga mengatakan bahwa ada cara lain untuk mengatasi penolakan laki-laki memakai kondom yaitu memberikan kondom khusus bagi perempuan. Tapi, fakta menunjukkan laki-laki pun menolak pekerja seks yang memakai kondom perempuan.

Jika Pemprov Sulsel ingin memutus mata rantai penyebaran HIV melalui hubungan seks maka salah satu caranya adalah dengan menerapkan program ‘wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seks di tempat-tempat hiburan malam. Penyuluhan sudah berlangsung sejak dua dekade yang lalu tapi hasilnya nol besar. Saat ini diperlukan program yang komprehensif dengan hasil yang bisa diukur.

Di bagian lain Noer mengatakan: “ .... dengan menggunakan alat kontrasepsi yang aman, penularan HIV/AIDS dapat dicegah.” Ini menyesatkan karena tidak semua alat kontrasepsi bisa mencegah penularan IMS dan HIV.

Kontrasepsi dikenal di Indonesia sebagai alat untuk mencegah kehamilan yaitu pil, IUD, vasektomi, tubektomi, dan kondom. Yang bisa mencegah penularan IMS dan HIV hanya kondom karena melindungi penis ketika terjadi sanggama. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun