Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Berdasarkan Vonis Hakim

14 Maret 2011   00:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:49 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pemahaman terkait dengan hak untuk mendapat rehabilitasi (medis dan sosial) bagi penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) tidak otomatis karena harus melalui putusan hakim (vonis) di sidang pengadilan. Maka, amat gegabah berita di id.omg.yahoo.com (13/3-2011).

Judul berita “Jika Terbukti Sebagai Pemakai, Anggota Kangen Band Akan Jalani Rehabilitasi” menunjukkan pemahaman yang tidak akurat terhadap UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pembuktian juga harus melalui sidang pengadilan.

Hal yang sama terdapat dalam tubuh berita yaitu: Menurut Kabag Humas Badan Narkotika Nasional, Sumirat Dwiyanto, jika benar ke-10 anggota tersebut terbukti sebagai pemakai semuanya akan segera melakukan rehabilitasi.

Di Bagian lain disebutkan pula: "Kalau terbukti sebagai pemakai, mereka harus segera rehabilitasi karena hanya ditemukan barang bukti. Bisa untuk konsumsi atau macam-macam. Saat ditangkap nggak ada yang memakai. Belum berupa lintingan," imbuh Sumirat di Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur.

Memang, dalam UU Narkotika ada hak penyalahguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban untuk menjalani rehabilitasi yang diatur di pasal 54: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Untuk menentukan apakah seorang penyalahguna narkoba sebagai korban harus melalui sidang pengadilan karena rehabilitasi adalah bentuk lain dari hukuman (vonis). Seperti yang disebut di pasal 103 ayat (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada pasal 103 ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Hal untuk mendapatkan rehabilitasi diatur di Pasal 103 yaitu: ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Soalnya, pemahaman terhadap hak rehabilitasi bagi korban narkoba tidak komprehensif sehingga mengesankan penyalahguna narkoba yang tertangkap otomatis direhabilitasi (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/05/penyalahguna-narkoba-merengek-untuk-direhabilitasi/).

Maka, penyalahguna narkoba tetap harus menjalani persidangan di pengadilan negeri karena hanya hakim melalui sidang yang bisa memutuskan apakah terdakwa sebagai korban atau tidak. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun