Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perda AIDS Merauke Hanya Menembak PSK

15 November 2010   05:46 Diperbarui: 9 November 2022   17:09 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: dentistry.uic.edu)

Perda Penanggulangan AIDS di Merauke Belum Efektif.” Ini judul berita di   TEMPO Interaktif (13/11-2010). Disebutkan: Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV dan AIDS di Kabupaten Merauke dinilai belum efektif. Menurut Moses Kaibu Dewan, anggota Perwakilan Rakyat Daerah Merauke, “Penerapannya belum maksimal.” 

Ada beberapa faktor yang tidak diperhatikan dalam membuat perda-perda penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Hal ini terjadi karena perda-perda AIDS itu hanya mengekor ke ekor program penanggulangan AIDS yang komprehensif di Thailand. Yang diutamakan dalam perda-perda AIDS di Indonesia adalah pemakaian kondom. 

Penerapan aturan memakai kondom dalam perda-perda AIDS nasional diilhami oleh keberhasilan Thailand. Negeri Gajah Putih ini dikabarkan berhasil menekan laju infeksi baru HIV di kalangan laki-laki dewasa melalui program ‘wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seksual berisiko di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Tapi, tunggu dulu. Program ini merupakan ekor dari serangkaian program yang dijalankan Thailand secara nasional dengan konsisten.

Memantau Program

Celakanya, program tersebut dijadikan sebagai program utama (kepala) di perda-perda AIDS. Dalam beberapa perda justru tidak tegas menyebutkan kondom, tapi memakai eufemisme dengan menyebut ‘alat pengaman’, dll. Maka, penolakan terhadap kondom pun terjadi besar-besaran karena masyarakat tidak memahami program yang utuh. 

Lebih celaka lagi dalam perda-perda AIDS yang ditonjolkan untuk menanggulangi epidemi HIV adalah norma, moral dan agama. Padahal, cara-cara penularan dan pencegahan HIV dapat dilakukan dengan tekonologi kedokteran (realistis).

Perda AIDS pertama dimulai dari Kab Nabire, Papua (2003). Sampai sekarang sudah ada 39 daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten sampai kota yang membuat perda AIDS. Merauke merupakan daerah yang kedua membuar perda. Dalam semua perda AIDS ini tidak satu pun pasal yang memberikan cara pencegahan dan penanggulagan HIV yang konkret. Maka, tidak mengherankan kelau kemudian perda yang sudah menghabiskan uang rakyat ratusan juta rupiah itu hanya ‘macan kertas’ yang mengisi rak-rak arsip.

Moses Kaibu meminta agar ketentuan dalam Perda, seperti kewajiban penggunaan kondom. Diperlukan pengawasan yang ketat agar penggunaan kondom ditaati. Moses mengakui masalah itu tidak mudah dalam pelaksanaannya, termasuk memantau apakah para pekerja seks komersial (PSK) mengharuskan pelanggannya menggunakan kondom. 

Karena program kondom yang diterapkan di Thailand hanya ‘dicangkok’ maka penerapannya pun tidak bisa komprehensif.

Pertama, program ‘wajib kondom 100 persen’ bisa dilakukan di Thailand karena germo di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir memiliki izin usaha sehingga pemerintah memberikan sanksi. Berbeda dengan Indonesia yang tidak memberikan izin usaha kepada germo sehingga tidak ada kekuatan hokum yang bisa diberikan kepada germo. 

Kedua, program di Thailand dipantau melalui survailans rutin terhadap pekerja seks komersial (PSK). Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, klamidia, hepatitis B, dll.) maka germo akan diberikan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. 

Ketiga, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Yang diberikan sanksi adalah PSK, seperti yang diterapkan di Merauke. Ini naif karena andaikan seorang PSK yang ketahuan meladeni laki-laki ‘hidung belang’ tanpa kondom, maaf, ‘dilenyapkan’ (baca: ditangkap dan dipenjara), maka ada puluhan bahkan ratusan PSK ‘baru’ yang menggantikannya. Berbeda halnya jika yang diberikan sanksi germo. Kalau izin usaha mereka dicabut maka mereka harus mengurus izin baru sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk membuka usaha pelacuran. (Lihat: Syaiful W. HarahapMenjadikan Odha dan PSK sebagai Objek di Merauke, http://www.scribd.com/doc/37033959/Menjadikan-Odha-Dan-PSK-Sebagai-Objek-Di-Merauke)

Keempat, jika Pemkab Merauke melalui KPA Merauke tetap menjaidkan PSK sebagai ’sasaran tembak’ korban penerapan Perda AIDS maka selama itu pula penanggulangan AIDS di Kab Merauke tidak akan berhasil. Soalnya, laki-laki yang menularkan IMS dan HIV kepada PSK, serta laki-laki yang tertular IMS dan HIV dari PSK, bisa penduduk asli atau pendatang, tetap menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal.

Nelayan Thailand

Kelima, dalam Perda AIDS Merauke tidak ada cara yang konkret untuk memantau kewajiban bagi laki-laki ‘hidung belang’ memakai kondom. Jika yang dipaksa hanya PSK maka laki-laki ‘hidung belang’ akan memakai tangan germo untuk memaksa PSK meladeninya. Itulah sebabnya program di Thailand menyasar germo bukan PSK. 

Menurut Moses Kaibu, Perda tersebut bisa berhasil jika perilaku warga termasuk PSK berubah. Tentu saja perilaku seksual warga, dalam hal ini laki-laki penduduk lokal dan pendatang, tidak bisa diawasi satu per satu. Untuk itulah diterapkan program yang bisa memutus mata rantai penyebaran HIV secara horizontal yaitu kewajiban memakai kondom pada hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, yang berisiko yaitu dilakukan dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan. Salah satu di antaranya adalah kewajiban bagi laki-laki memakai kondom jika ‘main’ dengan PSK. Tapi, karena peraturan yang diterapkan tidak konkret maka kewajiban itu pun tidak berjalan. 

Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Provinsi Papua, Constan Karma, mengatakan, penyebaran HIV/AIDS di Merauke sudah sangat memprihatinkan. Data terakhir menyebutkan kasus HIV/AIDS di Merauke lebih dari seribu. Selama ini penyebaran HIV di Merauke selalu mencari ’kambing hitam’.

Ada yang menyebutkan HIV/AIDS disebar sebagai bagian dari genocide. Ada pula yang menyebutkan AIDS di Merauke disebarkan oleh PSK dari Jawa. Selain itu ada pula mengatakan bahwa AIDS di Merauke disebarkan oleh nelayan Thailand. 

Dari beberapa data yang diolah ternyata kasus HIV/AIDS pada nelayan Thailand pertama kali tedeteksi di Merakue tahun 1992. Dalam laporan kasus kumulatif HIV/AIDS yang dikelaurkan oleh Ditjen PPM&PL Depkes sampai 31 Maret 1995 ada 3 kasus AIDS di Papua. Jika mengacu ke statistik masa AIDS yang mencapai rentang waktu antara 5-15 tahun, maka tiga penduduk yang dilaporkan sudah masuk masa AIDS pada tahun 1995 itu sudah tertular HIV antara tahun 1980 dan 1990. 

Penemuan kasus HIV dan AIDS di Merauke khususnya dan di Tanah Papua pada umumnya merupakan bentuk kepanikan karena selama ini terjadi penyangkalan. Lihat saja yang terjadi di salah satu sesi pada Kongres AIDS Internasional Asia Pasifik IV (6th ICAAP) 1997 di Manila, Filipina, pembicara dari Indonesia, ketika itu alm. dr. Hadi M. Abednego, waktu itu Dirjen PPM&PLP Depkes, diprotes oleh seorang remaja Thailand, waktu itu berusia 17 tahun, aktivis di Population Council Thailand. Cewek ini protes keras karena menyebutkan penularan HIV di Merauke, Papua (d/h. Irian Jaya) terjadi karena kehadiran nelayan Thailand. 

Soalnya, menurut gadis itu, mobilitas penduduk Merauke juga perlu diperhitungkan. Penduduk dari daerah lain di Indonesia juga, ‘kan, datang ke sana. Dia sangat menyesalkan cara penyajian yang mengait-ngaitkan sebuah bangsa dengan epidemi HIV karena tidak hanya nelayan Thailand yang mengunjungi Merauke. Penduduk dari daerah dan negara lain pun ada yang datang Merauke. Begitu pula dengan penduduk Merauke tentu saja mereka juga bepergian pula ke luar daerahnya.

Paradaigma Perda

Bahkan, KPA Kab Merauke pernah menerapkan peraturan yang menyesatkan yaitu akan memasang bendara merah di tempat yang PSK-nya terdeteksi HIV (KPA Merauke Akan Pasang Bendera Merah Di Lokalisasi Atau Tempat Hiburan PSKnya Diketahui Terinveksi HIV/AIDS, Harian “Cenderawasih Pos”, 16 Juni 2008). Lihat tanggapan terhadap tindakan ini. 

Baca juga: Tindakan KPA Merauke, Papua, Menyesatkan 

Kalau saja Perda AIDS dirancang dengan nalar dan paradigma berpikir yang lempang maka dalam perda harus ada pasal yang berbunyi: ”Setiap laki-laki penduduk asli dan pendatang di Kabupaten Merauke wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seksual di dalam dan di luar nikah di wilayah Kabupaten Merauke dan di luar wilayah Kabupaten Merauke dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK di lokalisasi pelacuran, losmen, hotel, dll.) dan pekerja seks tidak langsung (’cewek bar’, ’cewek kampus’, ’anak sekolah’, WIL dan PIL, perempuan pemijat di panti pijat plus-plus, dll.), serta pelaku kawin cerai.”

Untuk memutus mata rantai penyebaran HIV maka perlu pula pasal yang berbunyi: ”Setiap laki-laki penduduk asli dan pendatang di Kabupaten Merauke yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah di wilayah Kabupaten Merauke dan di luar wilayah Kabupaten Merauke dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK di lokalisasi pelacuran, losmen, hotel, dll.) dan pekerja seks tidak langsung (’cewek bar’, ’cewek kampus’, ’anak sekolah’, WIL dan PIL, perempuan pemijat di panti pijat plus-plus, dll.), serta pelaku kawin cerai wajib menjalani tes HIV.”

Selama Pemkab Merauke tidak menerapkan cara-cara penanggulangan yang konkret maka selama itu pula penyebaran HIV akan merajalela. Tinggal menunggu waktu ledakan AIDS karena kasus-kasus yang belum terdeteksi akan menjadi mata rantai penyebaran HIV sekaligus sebagai ‘bom waktu’. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun