Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pendidikan Seksualitas Mendorong Remaja Bertanggung Jawab

18 Agustus 2011   02:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:41 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergaulan bebas remaja saat ini makin mengkhawatirkan. Remaja zaman sekarang sudah berani melakukan pergaulan seks bebas tanpa payung tali pernikahan. Ini pernyataan di lead beritaPergaulan Bebas Remaja Makin Memprihatinkan” (suaramerdeka.com, 14/8-2011).

Pernyataan itu tidak adil karena yang melakukan zina bukan hanya remaja. Tidak sedikit suami yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, seperti selingkuh, ’kumpul kebo’, melacur, dll.

Di sisi lain pernyataan itu pun mengesankan hanya remaja zaman sekarang yang melakukan hubungan seksual tanpa tali pernikahan.

Selain itu pernyataan itu lagi-lagi mengesankan kalangan dewasa yang terikat tali pernikahan boleh melakkan ’pergaulan seks bebas’ tanpa tali pernikahan.

Menurut Direktur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPIPA), Nur Aini Ariswari, tahun 2011 ada lima kasus aduan hamil remaja diluar nikah yang di tangani. Mereka masih sekolah SMA. Sayang, tidak ada perbandingan dengan perempuan dewasa yang hamil di luar nikah. Selama ini remaja putri selalu menjadi sasaran tembak yang empuk sebagai pihak yang dipesalahkan (Lihat: http://kesehatan.kompasiana.com/seksologi/2011/04/19/aborsi-hujatan-moral-yang-ambiguitas-terhadap-remaja-putri/).

Penelitian di sembilan kota di Indonesia menunjukkan yang paling banyak melakukan aborsi justru perempuan yang terikat pernikahan (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/10/aborsi-justru-banyak-dilakukan-oleh-perempuan-bersuami/ dan http://kesehatan.kompasiana.com/seksologi/2011/04/19/aborsi-hujatan-moral-yang-ambiguitas-terhadap-remaja-putri/).

Disebutkan: “Kehamilan perempuan itu lantaran menjalani pacaran tak sehat sehingga berhubungan seks kemudian hamil.” Pernyataan ini tidak akurat karena kehamilan bukan karena ’pacaran tidak sehat’ tapi karena pasangan itu tidak memakai alat kontrasepsi ketika melakukan hubungan seksual.

Dikabarkan kasus kehamilan pada remaja ini membuat orang tua remaja putri memilih hukum untuk menyelesaikan masalah. Untuk itulah, menurut Nur, pihaknya mempertemukan kedua orang tua pihak laki-laki dan perempuan untuk mencari solusi terbaik. Setelah dikonseling orang tua remaja itu menikahkan anak mereka.

Kasus kehamilan remaja di Wonosobo, Jawa Tengah ini menunjukkan pemahaman terhadap seksualitas yang sangat rendah sehingga mereka tidak mengetahui risiko kehamilan jika melakukan hubungan seksual tanpa alat kontrasepsi.

Di sebuah sekolah lanjutan atas di Jakarta (tahun 1990-an) guru-guru sering menghadapi persoalan karena saja ada siswi yang hamil. Murid-murid pun diberikan pendidikan seksualitas secara komprehensif. Hasilnya, tidak ada lagi siswi yang hami.

Ada dua kemungkinan yang terjadi.

Pertama, murid-murid sudah memahami risiko jika melakukan hubungan seksual sebelum terikat dalam perkawinan sehingga mereka menghindari perilaku yang bisa merugikan pasangannya.

Kedua, murid-murid sudah mengetahui cara mencegah kehamilan. Untuk kemungkinan kedua ini maka pendidikan seksualitas terus-menerus diberikan agar pemahaman murid kian bertambah terkait dengan risiko sehingga mereka menjadi murid yang bertanggung jawab dalam hal seksualitas.

Sudah saatnya remaja diberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi secara komprehensif, terutama yang menyangkut seksualitas. ***[Syaiful W. Harahap]***

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun