Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelecehan Seksual Langsung dan Tidak Langsung di Angkutan Umum Massal

13 April 2023   11:34 Diperbarui: 13 April 2023   11:37 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi -- (Sumber: pvangels.com)

Kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual di angkutan umum massal merupakan kebutuhan biologis pelaku sehingga mereka akan terus melakukannya

Sudah jamak terjadi pelecehan seksual di angkutan umum massal (mass rapid transit), seperti busway, KRL (kereta rel listrik), LRT (light rail transit yaitu KA listrik ringan di atas permukaan tanah) dan MRT (mass rapid transit yaitu KA listrik di bawah tanah).

Di KBBI pelecehan seksual disebut sebagai pelanggaran batasan seksual orang lain atau norma perilaku seksual.

Itu artinya kegiatan yang terkait dengan aspek seksualitas yang masuk ke ranah privat orang lain sebagai perbuatan amoral yang melanggar norma dan hukum.

Tidak ada aturan atau hukum di dunia ini yang membenarkan perbuatan berupa pelecehan seksual apalagi kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, terhadap perempuan dalam kondisi apapun.


Jika ada laki-laki yang mengatakan melakukan pelecehan seksual, kejahatan atau kekerasan seksual karena korbannya, dalam hal ini perempuan, memakai pakaian yang merangsang itu tidak bisa dibenarkan.

Soalnya, ratusan juta laki-laki di muka bumi ini yang berhadapan secara langsung dengan perempuan yang memakai pakaian 'ala kadarnya' seperti memakai rok mini, blus dengan belahan V serta bikini (hanya pakai celana/CD dalam dan kutang/BH) tapi tidak melakukan pelecehan, kejahatan dan kekerasan seksual.

Ilustrasi -- (Sumber: aamazonia.com)
Ilustrasi -- (Sumber: aamazonia.com)

Selalu Menyalahkan Korban

Maka, seorang laki-laki yang melakukan pelecehan, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan alasan yang tidak objektif, maka persoalan bukan pada perempuan tapi pada diri laki-laki itu.

Kalau laki-laki itu mengatakan dia melakukan pelecehan, kejahatan dan kekerasan seksual di bawah pengaruh minuman beralkohol dan akibat menonton film atau video porno, maka tindak pidananya adalah perbuatan berencana sehingga hukumannya lebih berat.

Baca juga: Pidana Pembunuhan Berencana bagi Pelaku Kejahatan, Pilot, dan Pengemudi yang Pakai Miras serta Narkoba

Celakanya, ada dua menteri perempuan di Indonesia yang membela 14 begundal yang memerkosa seorang gadis cilik, Y, umur 14 tahun, di Bengkulu dengan mengatakan begundal-begundul itu di bawah pengaruh miras (minuman keras) dan video porno.

Baca juga: Publikasi Motif Kejahatan di Media Massa Jadi Inspirasi: "Saya Memerkosa Karena Pengaruh Miras dan Pornografi, Bu M**t**i ...."

Selain itu banyak kalangan, seperti wartawan, yang juga melakukan 'kejahatan kedua kali' terhadap Y, tapi tidak satupun lembaga pemerintah dan institusi yang mebela Y dan keluarga.

Baca juga: Yy Korban Perkosaan di Bengkulu, Jadi Korban Lagi oleh Pernyataan Menteri dan Beberapa Pihak

Hal itu berbeda bak antara langit dan bumi terhadap pelaku anak dari kalangan 'the haves' dan pejabat. Semua berebut memberikan atensi. Bahkan, dengan mati-matian petugas melindungi pelaku anak  kalangan 'the haves' dari kejaran wartawan.

Kembali ke pelecehan seksual di angkutan umum massal terjadi di beberapa kota besar di dunia, terutama di Asia dan Afrika. Banyak studi yang menunjukkan pelecehan seksual terjadi di angkutan umum massal.

Di akhir tahun 1990-an seorang perempuan yang selalu naik KRL dari Depok ke Kota merasa ada benda yang menohok pantatnya. Secara refleks perempuan tadi menurunkan tangannya dan memegang benda tersebut. Astaga .... Ternyata yang dia pegang penis seorang laki-laki yang nyengar-nyegir ketika ditegur. Kabarnya perempuan itu tidak mau lagi naik KRL.

Jika masih ada orang, terutama perempuan, yang selaluu mengatakan pelecehan dan kekerasan seksual terjaduiu karena pakaian korban, maka sebaiknya berkaca pada kasus-kasus yang dialami oleh perempuan dengan pakaian yang menutup aurat.

Seperti yang dialami seorang perempuan penumpang bus Transjakarta yang memakai pakaian yang menutup aurat jadi korban pelecehan seksual oleh karyawan angkutan itu. Ini terjadi di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, pada tahun 2014.

Secara empiris pelecehan seksual juga dilakukan oleh perempuan ke perempuan, misalnya di ruang khusus wanita di Transjakarta dan KRL, tapi karena tidak ekpresif seperti laki-laki perlakuan itu luput dari perhatian.

Pelecehan seksual di angkutan umum massal bisa terjadi secara langsung dan tidak langsung.

Pelecehan seksual secara langsung, antara lain:

Eksebisionisme yaitu menunjukkan bagian-bagian tubuh yang terkait dengan seks atau melakukan kegiatan seks di tempat umum kepada orang-orang yang tidak dikenal pelaku dan orang-orang yang tidak menginginkannya. Di angkutan umum massal hal ini bisa dilakukan oleh laki-laki ke perempuan atau perempuan ke perempuan di ruangan atau gerbong khusus wanita.

Kaki cewek sebagai bagian tubuh cewek yang digemari cowok sebagai pemicu dorongan seksual (Foto: Repro/independent.co.uk)
Kaki cewek sebagai bagian tubuh cewek yang digemari cowok sebagai pemicu dorongan seksual (Foto: Repro/independent.co.uk)

Penikmat Betis dan Tumit Cewek

Frotteurisme yaitu menempelkan atau menggesek-gesekkan alat kelamin kepada lawan jenis yang tidak dikenal. Jika korban marah atau berteriak itu membuat pelaku mencapi puncak kenikmatan. Bisa juga meraba-raba, meremas atau memegang bagian tubuh korban yang terkait dengan seks. Celakanya, pelaku frotteurisme justru harus melakukannya di keramaian.

Exposure atau disebut juga flashing merupakan kegiatan seseorang yang menunjukkan alat kelaminnya untuk menakut-nakuti atau membuat orang lain marah. Nah, reaksi inilah yang memuaskan pelaku.

Ada pula upskirting yaitu memotret celana dalam perempuan dari bawah atau selangkangan.

Selain itu ada juga pelaku voyeurism yaitu mengintip bagian-bagian tubuh perempuan yang terkait dengan seks.

Ada pula exposing yaitu mengekspos diri berupa kegiatan yang terkait dengan aktivitas seks berupa foto atau pesan teks seksual eksplisit dikirimkan kepada orang-orang yang justru tidak menginginkannya.

Cat-calling komentar yang melecehkan yang menjurus ke arah seksual berupa ancaman dengan mencemooh di depan umum.

Cyberflashing merupakan kegiatan yang mengirimkan gambar cabul online ke orang yang tidak dikenal secara pribadi.

Staring yaitu menatap seseorang yang berkepanjangan atau pandangan yang tetap kepada seseorang tanpa persetujuan yang dipandang.

Menyentuh bagian tubuh nonseksual yang tidak diinginkan korban, misalnya pijatan, pegangan tangan, sentuhan ringan dengan tujuan yang bersifat seksual.

Sedangkan pelecehan seksual secara tidak langsung, antara lain:

Crurophilia yaitu melihat tumit dan betis cewek sebagahi objek untuk mencapai kepuasan seksual.

Sedangkan fetihisme adalah orang-orang yang terangsang jika bersentuhan dengan benda-benda yang melekat di badan lawan jenisnya, seperti celana dalam, BH, pakaian dalam dan lain-lain.

Bertolak dari ragam pelecehan di atas, langkah yang efektif untuk mencegahnya adalah dengan mengamati tingkah laku penumpang melalui jaringan CCTV.

Soalnya, kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual adalah kebutuhan biologis pelaku sehingga mereka akan memanfaatkan setiap kesempatan, terutama di angkutan umum massal dengan kondisi yang padat penumpang.

Begitu ada gelagat pelecehan seksual petugas bisa memberikan peringatan melalui pengeras suara tanpa menyebu lokasi secara eksplist. Selanjutnya petugas bergegas ke lokasi yang terlihat di CCTV dengan melakukan pencegahan, misalnya dengan mengatur penumpang agar tidak berdesakan (dari berbagai sumber). *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun