Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menunggu Pasal-pasal Konkret Penanggulangan HIV/AIDS dalam Perda AIDS Kabupaten Gorontalo

7 Februari 2020   06:59 Diperbarui: 7 Februari 2020   07:04 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: mylan.com)

Perlu diperhatikan bahwa ada dua tipe PSK, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan, dan

(b), PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, PSK prostitusi online, dll.

Pemkab Gorontalo dan DPRD Gorontalo boleh-boleh saja membusungkah dada dengan mengatakan: Di wilayah Kabupaten Gorontalo tidak ada lokalisasi pelacuran!

2. Tiga pintu masuk HIV/AIDS ke wilayah Kabupaten Gorontalo

Secara de jure itu benar karena sejak reformasi ada gerakan massal dengan baju moral menutup semua lokalisasi pelacuran. Tapi, secara de facto apakah Pemkab Gorontalo dan DPRD Gorontalo bisa menjamin tidak ada transaksi seks sebagai praktek prostitusi dengan berbagai modus di wilayah Kabupaten Gorontalo?

Baca juga: Tertular HIV karena Termakan Mitos "Cewek Bukan PSK"

Tentu saja tidak bisa! Maka, itu artinya insiden infeksi HIV/AIDS baru akan terus terjadi. Warga Kabupaten Gorontalo yang tertular HIV/AIDS jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. 

Ini terjadi karena orang-orang yang tertular HIV/AIDS tidak menyadari dirinya sudah mengidap HIV/AIDS karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan mereka sebelum masa AIDS (secara statistik antara 5-15 tahun setelah tertular HIV jika tidak minum obat antiretroviral/ARV sesuai dengan resep dokter).

Jika kelak dalam Perda AIDS Kabupaten Gorontalo tidak ada program penanggulangan di hulu yaitu melakukan intervensi terhadap laki-laki agar memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan PSK, maka insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi. Selanjutnya warga yang tertular HIV/AIDS jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Selain itu tantangan berat bagi Pemkab Gorontalo dan DPRD Gorontalo adalah menanggulangi insiden infeksi HIV/AIDS barau melalui, paling tidak, tiga pintu masuk HIV/AIDS ini, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun