Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apakah Perda AIDS Kabupaten Serang Kelak Juga Hanya "Copy Paste"?

25 Agustus 2019   11:51 Diperbarui: 25 Agustus 2019   12:15 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: pngtree.com)

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Provinsi Banten, akhirnya menetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS jadi peraturan daerah (Perda). Disebutkan bahwa Perda AIDS itu penting mengingat kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Serang sampai Oktober 2018 mencapai 632 yang terdiri atas 388 HIV dan 244 AIDS (radarbanten.co.id, 14/8-2019).

Perda AIDS digagas pada awal tahun 2000-an yang mengadopsi program penanggulangan HIV/AIDS yang berhasil di Thailand yaitu memaksa laki-laki memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di tempat-tempat pelacuran, seperti rumah bordir dan lokalisasi.

Perda AIDS pertaman 'lahir' di Kabupaten Nabire, Papua, tahun 2003. Sampai Juli 2019 sudah ada 129 Perda AIDS yang diterbitkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Di Banten sendiri sudah ada 3 Perda AIDS yaitu Perda AIDS Provinsi Banten (2010), dan Perda AIDS Kab Tangerang (2016).

Yang jadi masalah besar adalah: (a) Perda-perda AIDS itu hanya sebatas copy-paste, (b) Tidak ada pasal-pasal yang konkret untuk mencegah insiden infeksi HIV baru, (c) Tidak ada pasal-pasal yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, dan (d) Program Thailand mustahil dimasukkan dalam Perda AIDS karena di Indonesia tidak ada lagi lokalisasi pelacuran yang ditangani pemerintah sejak reformasi.

Dalam Perda Prov Banten No 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang disahkan tanggal 19 November 2010, misalnya, pada bagian peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di pasal 29 ayat 1 huruf a disebutkan: 

"Masyarakat bertanggung jawab untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara meningkatkan iman dan taqwa serta pemahaman agama."

[Baca juga: Perda AIDS Prov Banten: Menanggulangi AIDS dengan Pasal-pasal Normatif]

Pasal ini normatif, karena: (a) Tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan iman dan taqwa; (b) Apa takaran atau parameter yang dipakai untuk mengukur (tingkat) iman dan taqwa?; (c) Berapa ukuran iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV?; dan (d) Siapa yang berkompeten mengukur atau menakar iman dan taqwa seseorang?

Sedangkan di dalam Perda AIDS Kab Tangerang No 15  Tahun 2016  tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang disahkan tanggal 28 Desember 2016 di Pasal 14 ayat 2 disebutkan:   

Pencegahan penularan melalui hubungan seksual dilakukan melalui upaya: a. tidak melakukan hubungan seksual bagi orang yang belum menikah; b. setia kepada satu pasangan seksual; c. menggunakan Kondom secara konsisten; d. penyediaan perbekalan kesehatan; dan e. meningkatkan kemampuan pencegahan dan pengobatan IMS

Terkait dengan pernyataan pada huruf (a) penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual tidak terkait dengan sifat hubungan seksual, dalam hal ini belum menikah, karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah jika salah satu atau kedua pasangan tsb. mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom. Ini fakta (medis).

[Baca juga: Kasus HIV di Banten (Akan) Memicu "Ledakan AIDS"]

Sedangkan pada huruf (b) juga tidak akurat karena kalau salah satu mengidap HIV/AIDS biar pun setia tetap bisa terjadi penularan HIV kalau suami tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan pasangan setia yang mengidap HIV/AIDS.

Untuk huruf (c) tidak ada penjelasan yang rinci kapan dan di mana seorang laki-laki harus memakai kondom agar tidak tertular HIV/AIDS.

Jika dikaitkan dengan latar belakang pembuatan Perda AIDS yaitu jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Serang, maka yang perlu di atur dalam perda adalah penanggulangan di hulu. 

Yakni dengan menjalankan program yang riil untuk mencegah insiden infeksi HIV baru, khususnya pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK. Tapi, langkah ini hanya bisa dilakukan untuk PSK langsung jika praktek seks mereka dilokalisir.

Seperti diketahui PSK ada dua jenis, yaitu:

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.

Yang akan jadi pemicu ledakan AIDS di Kab Serang adalah pratek transaksi seks yang melibatkan PSK tidak langsung karena mereka tidak bisa dijangkau. Soalnya, transaksi dilakukan melalui HP dan media sosial dan prakteknya dilakukan di berbagai tempat, rumah, kos-kosan, penginapan, losmen, hotel melati sampai hotel berbintang dan apartemen.

Jika kelak Perda AIDS Kab Serang hanya copy-paste dari Perda-perda AIDS yang sudah ada, maka nasibnya sama saja dengan 128 Perda AIDS yang sudah ada hanya 'macan kertas' serta 'penghuni' rak perpustakaan dan lemari arsip. Pada saat yang sama penyebaran HIV/AIDS terus terjadi yang kelak bermura pada 'ledakan AIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun