Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

PN Denpasar Patahkan Supremasi Kulit Putih

6 Februari 2019   17:52 Diperbarui: 6 Februari 2019   18:09 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: peacesupplies.org)

Taqaddas berurusan dengan Imigirasi karena dia sudah melewati masa tinggal di Indonesia. Laporan "BBC News Indonesia" menyebutkan Taqaddas sudah melewati masa tinggal (over stay) selama lima bulan. Sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tiap warga negara asing yang melewati masa tinggal harus membayar Rp 300.000 per hari.

Selain menampar Ardyansyah, 28, petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai tanggal 28/7- 2018 perempuan kelahiran Lahore, Pakistan, itu juga mencaci-maki Ardiansyah. Bahkan, Taqaddas juga memaki majelis hakim yang memvonis dia. Sebelumnya juga Taqaddas mencaci-maki polisi yang mengawal sidang ketika pembacaan tuntutan. Jaksa dari Kejari Badung yang jemput paksa Taqaddas di Lippo Mall Kuta juga ditendang. Ulah Taqaddas ini juga menunjukkan dia merasa lebih unggul karena memegang paspor Inggris.

Auj-e Taqaddas dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan pihak kepolisian, Rabu (6/2/2019) di Lippo Mall Kuta (Sumber: bali.tribunnews.com/ IST - Kejaksaan Negeri Badung)
Auj-e Taqaddas dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan pihak kepolisian, Rabu (6/2/2019) di Lippo Mall Kuta (Sumber: bali.tribunnews.com/ IST - Kejaksaan Negeri Badung)
Apa pun alasan yang diberikan Taqaddas alasan menampar, bukan hanya kepada petugas tapi juga jika dia lakukan kepada penduduk, tidak bisa diterima karena hal itu merupakan perbuatan yang melawan hukum, dalam hal ini pidana.

Sudah saatnya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat tidak pada tempatnya ada warga yang menerapkan supremacism di ranah publik. *


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun