Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

AIDS di Kota Semarang, Kalau Sekadar Penyuluhan Itu Bak Menggantang Asap

6 Januari 2019   11:40 Diperbarui: 6 Januari 2019   12:31 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: psmag.com)

Salah satu komitmen yang dicapai pada konseling sebelum tes HIV adalah jika kelak hasil tes HIV positif, maka ybs. berjanji menghentikan penyebaran HIV/AIDS mulai dari dirinya. Maka, bukan sesuatu yang perlu dibesar-besarakan kalau ada Odha (Orang dengan HIV/AIDS) mengatakan punya komitmen tidak menularkan HIV/AIDS kepada orang lain.

Jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Semarang disebutkan terbanyak di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jateng menyebutkan jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Semarang mencapai 2.182 (semarang.solopos.com, 30/11-2018).

Judul berita di jateng.tribunnews.com (8/12-2018) ini: "Puta Komitmen Tak Tularkan HIV/AIDS kepada Orang Lain" tidak ada sesuatu yang perlu dibesar-besarkan. Soalnya, kalau orang-orang yang sudah menjalani konseling sebelum tes HIV tidak mempunyai sikap atau komitmen akan menghentikan penularan HIV/AIDS mulai dari dirinya maka tes HIV tidak dilangsungkan.

Yang jadi persoalan besar dalam epidemi HIV/AIDS terkait dengan penyebaran HIV/AIDS bukan orang-orang yang sudah terdeteksi mengidap HIV/AIDS melalui tes HIV sesuai dengan standar prosedur operasi yang baku, tapi orang-orang yang sudah tertular HIV/AIDS namun tidak terdeteksi.

Warga yang mengidap HIV/AIDS tidak menyadarinya karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan sebelum masa AIDS (secara statistik terjadi pada rentang waktu 5-15 tahun setelah tertular HIV). Akibatnya, mereka menularkan HIV/AIDS ke orang lain, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, tanpa mereka sadari.

Yang perlu dijangkau adalah warga pengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi. Celakanya, tidak ada program yang konkret dan sistematis di Pemkot Semarang untuk mendeteksi warga pengidap HIV/AIDS tanpa melawan hukum. Itu artinya penyebaran HIV/AIDS antar penduduk Kota Semarang terus terjadi.

Dalam berita disebutkan: Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kota Semarang melakukan penyuluhan terkait penanggulangan HIV/AIDS di Orbit Club, Karaoke & Space Bar, Semarang.

Ada beberapa hal terkait dengan pernyataan di atas:

Pertama, ada kesan di bar tsb. terjadi transaksi seks layaknya praktek hubungan seksual sehingga perlu melakukan penyuluhan tentang penanggulangan HIV/AIDS.

Kedua, selama ini banyak kalangan yang membangun mitos (anggapan yang salah) bahwa HIV/AIDS ada di tempat-tempat hiburan. Langkah KPA Kota Semarang itu justru menyuburkan mitos.

Ketiga, kalau memang ada praktek seks di bar tsb., maka yang perlu dilakukan bukan sekedar penyuluhan tapi melakukan intervensi berupa 'pemaksaan'agar laki-laki selalu memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual.

Disebutkan lagi: Pengelola Program KPA Kota Semarang, Christiawan, mengatakan dengan rutin dilakukanya penyuluhan kesehatan, pihaknya optimis penyebaran virus HIV/AIDS dapat diredam secara optimal.

Penyuluhan sudah dilangsungkan sejak awal epidemi HIV/AIDS yang didukung dengan puluhan peraturan daerah (Perda), tapi hasilnya nol besar karena:

(a) Salah sasaran penyuluhan (penyuluhan kepada pekerja seks komersial/PSK dan perempuan/ibu rumah tangga) sedangkan yang potensial menyebarkan HIV/AIDS adalah laki-laki dewasa, al. suami; dan

(b). Materi komunikasi dan edukasi (KIE) penyuluhan yang dibumbui dengan moral sehingga yang ditangkap masyarakat hanya mitos.

Lagi pula perilaku seks berisiko terjadi di banyak tempat. Kalau Pemkot Semarang mengatakan bahwa di wilayahnya tidak ada pelacuran, maka secara de jure itu benar karena sejak reformasi lokalisasi pelacuran ditutup.

Tapi, secara de facto apakah Pemkot Semarang bisa menjamin bahwa di Kota Semarang 100 persen tidak ada transaksi seks?

Tentu saja tidak bisa karena transaksi seks yang melibatkan PSK langsung dan PSK tidak langsung terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu dengan beragam modus bahkan memakai media sosial.

Seperti diketahui ada dua tipe PSK, yaitu:

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.

Adalah hal yang mustahil Pemkot Semarang bisa mendeteksi setiap transaksi seks yang melibatkan PSK langsung dan PSK tidak langsung. Maka, perilaku seksual berisiko tertular HIV terus terjadi di Kota Semarang yang menambah insiden infeksi HIV baru.

Dalam Perda AIDS Prov Jawa Tengah pun mengabaikan insiden infeksi HIV pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK.

[Baca juga: Perda AIDS Prov Jawa Tengah Mengabaikan Risiko Penularan HIV di Lokasi Pelacuran]

Laki-laki dewasa, sebagian beristri, yang tertular HIV melalui hubungan seksual melalui transaksi seks dengan PSK langsung dan PSK tidak langsung akan jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat karena mereka tidak menyadari bahwa dirinya sudah tertular HIV.

Penyebaran HIV di masyarakat terjadi secara diam-diam sebagai 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun