Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Plagiat (Sudah) Tak Punya Malu

29 Desember 2018   14:15 Diperbarui: 8 Mei 2024   05:26 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: insticc.org)

Ternyata untuk memenuhi kewajiban terkait dengan (perintah) hukum sangat sulit. Hal ini terkait dengan kasus plagiat (plagiarisme) yang melibatkan tiga mahasiswa, dua di Semarang dan satu di Makassar. Dua sudah kontak saya, tapi satu sama sekali tidak kontak saya.

[Baca juga: Lagi-lagi Plagiat, Quo Vadis Moralitas "Anak Kampus"]

Mahasiswa yang di Makassar memakai nama La Unga Samsi dengan keterangan Student of Public Health University of the Republic of Indonesia Fighters. La Unga adalah Kordinator Daerah Sulselbar Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia, pada dua artikel, yaitu:

(1). Opini: Stop Diskriminasi ODHA (Orang Dengan HIV dan Aids) dimuat di "makassar.terkini.id" edisi 3 Desember 2018 dengan URL: makassar.terkini.id yang diposting Senin, 3 Desember 2018 16:20 WITA.

(2). Stop Diskriminasi ODHA (Orang Dengan HIV dan Aids) dimuat di "wartasulsel.net" edisi 4 Desember 2018 dengan URL: wartasulsel.net diposting tanggal 4 Desember 2018.

Saya juga layangkan surat keberatan kepada pemimpin redaksi dua media tsb. Keduanya membalas dan mengatakan akan meneruskan surat saya ke ybs. Redaksi "wartasulsel.net" sangat apresiatif dengan mencabut artikel tsb. Ini langkah bijak, tapi juga redaksi harus minta klarifikasi dari ybs. Sedangkan redaksi "makassar.terkini.id" mengatakan akan meneruskan keberatan saya kepada ybs.

Ybs. menelepon via WhatsApp, tapi tidak saya angkat dan saya balas dengan mengatakan jawaban dengan tertulis saja. Dari beberapa kali posting ybs. justru tidak bicara pada pokok persoalan. Dia mengaku kutipan tapi dia katakan tidak sengaja dan lupa dikutip dari mana. Ini jelas tidak masuk akal apalagi ybs. seorang mahasiswa dan pengurus organisasi mahasiswa pula.

Ybs. malah minta pengertian saya karena dia sibuk. Ini konyol karena persoalan menyangkut perbuatan melawan hukum. Posting-an terakhir saya sebutkan: Saudara harus segera revisi: *1) dgn mencantumkan sumber pada kutipan, atau (2) hapus kutipan tsb. Klu tdk jadi urusan hukum .... Sampai detik ini posting-an ini tidak dijawab oleh ybs.

Kemudian ada yang memakai nama AHMAD MAHARDIKA dengan keterangan Mahasiswa UNNES (Universitas Negeri Semarang-pen.) Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan yang menulis dua artikel, yaitu:

(a). Artikel: Meningkatnya Penderita HIV/AIDS Di Indonesia yang dimuat di rmoljateng.com (Diposting SELASA, 11 DESEMBER 2018 , 06:50:00 WIB). Selain ke media surat keberatan juga saya layangkan ke Humas Unnes melalui e-mail. Jawaban saya terima dengan mengatakan akan memanggil mahasiswa ybs., tapi sampai detik ini belum ada kelanjutan.

(b). Artikel: "Meningkatnya Penderita HIV/AIDS di Indonesia" di Media Mahasiswa Indonesia edisi 13 Desember 2018 dengan alamat URL: mahasiswaindonesia.id

Yang dikutip La Unga Samsi dan Ahmad Mahardika adalah: .... bahwa di Indonesia sudah ada  98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbup 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah macan kertas" yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.

Kutipan itu dari artikel saya"Lindungi Odha, Bagaimana dengan Pencegahan Insiden Infeksi HIV Baru?" di kompasiana.com/infokespro. Artikel di-posting tanggal 16 November 2017, pukul 04:30 dan diperbarui pada tanggal 16 November 2017 pukul 13:36.

Kecurigaan saya terhadap Ahmad Mahardika pada dua aritkel tanggal 13 Desember 2018 dan La juga pada dua artikel tanggal 3 dan 4 Desember 2018 sangat beralasan karena kutipan pada empat artikel tsb. kok bisa persis sama dengan salah satu alinea pada artikel saya yang di-posting tanggal 16 November 2017.

Redaksi "Media Mahasiswa Indonesia" membalas e-mail berupa permintaan maaf karena kurang hati-hati. Celakanya, Ahmad Mahardika sendiri tidak memberikan tanggapan yang positif. Inikah bentuk sikap mahasiswa yang disebut-sebut sebagai calon pemimpin (bangsa)?

Materi pada sub-judul "Contoh sistem surveilans HIV Aids yang terdapat pada kota Samarinda" 100 persen copy-paste dari artikel saya dengan judul "Menguji Peran Perda AIDS Kota Samarinda dalam Menanggulangi AIDS" di kompasiana.com/infokespro

Dok Pribadi
Dok Pribadi
E-mail saya layangkan ke Humas Undip yang dijawab dengan mengatakan akan ditindaklanjuti. Yang mengontak saya kemudian adalah Nelda Rosita Hasibuan melalui pesan di WhattsApp. Ybs. meminta maaf dan menonaktifkan blog. Padahal, sebelum dinonaktifkan seharusnya mencabut kutipan atau menyebutkan sumber dengan jelas.

Yang paling konyol yang menyebut nama Nur Arif Sugandi dengan artikel berjudul "Diskriminasi terhadap Pengidap AIDS" yang dimuat di Harian "Radar Lampung", rubrik Opini, 1 Desember 2007. Artikel tsb. persis sama dengan artikel saya yang dimuat di Harian "Indo Pos" Jakarta, 1 Desember 2003 dan Harian "Radar Sulteng", Palu, 2 Desember 2003 dengan judul "Diskriminasi terhadap Pengidap HIV". Surat protes saya kirim ke ybs. melalui redaksi dengan tembusan ke redaksi koran tsb. Tapi, sampai hari ini ybs. tidak pernah menghubungi saya.

Ada  beberapa platform dan blog yang juga mengutip dan copy-paste artikel saya, tapi hanya menulis seperti ini: sumber: kompasiana atau AIDS Watch Indonesia. Padahal, ada artikel tsb. yang mengutip lebih dari 20 persen.

Rupanya, rasa malu dan penghormatan terhadap hukum dan hak cipta sangat rendah di negeri ini. Penghargaan dan penghormatan terhadap hukum dan hak cipta sebaiknya dimulai dari dunia kampus, tapi fakta yang saya temukan dari 5 plagiator yang berurusan dengan saya ternyata 4 mahasiswa. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun