Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Lindungi Odha, Bagaimana dengan Pencegahan Insiden Infeksi HIV Baru?

16 November 2017   04:30 Diperbarui: 16 November 2017   13:36 2046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: 123rf.com

"Upaya untuk penanggulangan penyakit HIV/Aids di Kota Magelang terus dilakukan. Satu di antaranya dengan pembentukan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS sebagai upaya perlindungan kepada para penderita penyakit mematikan tersebut, atau kerap disebut orang dengan HIV/Aids (ODHA). Ini ada di berita "Bentuk Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, Penderita HIV/AIDS di Kota Magelang Akan Lebih Terlindungi" (tribunjogja.com, 12/11-2017).

Ada beberapa hal yang luput dari perhatian wartawan yang menulis berita ini dan narasumber Ketua DPRD Kota Magelang, Jawa Tengah, Budi Prayitno.

Pertama, orang-orang yang tertular HIV/AIDS tidak otomatis menderita karena sebelum masa AIDS (secara statistik terjadi pada rentang waktu 5-15 tahun setelah tertular HIV) tidak ada gejala-gejala penyakit terkait HIV/AIDS. Jadi, yang tepat adalah pengidap HIV/AIDS atau Odha (Orang dengan HIV/AIDS).

Kedua, di Indonesia sudah ada 98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbub 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah 'macan kertas' yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, banyak perda tsb. yang hanya mengedepankan norma, moral dan agama dalam penanggulangan HIV/AIDS. Tentu saja ini tidak akan bekerja karena HIV/AIDS adalah fakta medis sehingga penanggulangannya pun bisa dilakukan dengan cara-cara yang konkret.

Ketiga, disebutkan ' .... penderita penyakit mematikan ....'. Ini jelas ngawur karena belum ada kasus kematian pengidap HIV/AIDS atau Odha yang meninggal karena HIV atau AIDS. Kematian pada pengidap HIV/AIDS atau Odha terjadi di masa AIDS ketika Odha mudah diserang penyakit-penyakit karena sistem kekebalan tubuh yang lemah yang disebut infeksi oportunistik, seperti TB, diare, dll. Penyakit infeksi oportunistik inilah yang menyebabkan kematian pada Odha.

Keempat, perlindangan terhadap Odha bukan penanggulangan insiden infeksi HIV baru di hulu tapi upaya pemberdayaan Odha di hilir Itu artinya Pemkot Magelang membiarkan warga tertular HIV dulu baru dilindungi.

Bertolak dari perda-perda AIDS yang sudah ada yang terjadi tidak lebih dari copy-paste. Kita tunggu apakah Perda AIDS Kota Megelang ini kelak memuat pasal-pasal penanggulangan yang konkret.

Di Jawa Tengah sudah ada 17 Perda AIDS, tapi karena tidak lebih dari copy-paste dan tidak menyentuh akar persoalan HIV/AIDS maka perda-perda itu tidak bisa diandalkan untuk menanggulangi insiden infeksi HIV baru di hulu [Baca: Perda AIDS Provinsi Jawa Tengah Mengabaikan (Lokalisasi) Pelacuran].

Dari berita tsb. penjelasan yang ditonjolkan oleh Ketua DPRD Kota Magelang hanya seputar perlindungan dan pemberdayaan terhadap Odha. Tidak ada pemaparan tentang langkah-langkah konkret pencegahan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasas melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).

Bisa dimaklumi kalau Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, menampik bahwa ada risiko penularan melalui PSK dengan alasan di Kota Magelang tidak ada lokalisasi atau lokasi pelacuran. Secara de jure ini benar karena sejak reformasi lokalisasi pelacuran yang dijadikan sebagai tempat rehabilitasi dan resosialisasi PSK ditutup. Bahkan, Mensos Khofifah Indar Parawansa menjadikan penutupan lokasi pelacuran sebagai prioritas tanpa memikirkan dampak buruknya terhadap epidemi HIV/AIDS.

Pertanyaan untuk Ketua DPRD Kota Magelang adalah: Apakah ada jaminan di Kota Magelang tidak ada praktek pelacuran dalam bentuk transaksi seks?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun